Reaksi Prada DP Ketika Mendengar Dirinya Dituntut Penjara Seumur Hidup
Mendengar dirinya dituntutan hukuman penjara seumur hidup, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Prada Deri Pramana atau Prada DP menangis setelah mendengar dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Prada DP kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi dengan korban Vera Oktaria di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
"Memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup kepada Terdakwa dan dipecat dari anggota TNI karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ditemukan," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.
Tuntutan ini berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Baca: Usulan Bekasi dan Depok Gabung Jakarta, Anies Keheranan
Baca: Kejuaraan Dunia 2019 - Menanti Tuah Benua Eropa untuk Kemenangan Perdana Gregoria atas Intanon
Baca: Polisi Serahkan Kivlan Zen-Habil Marati Bersamaan ke Kejari Jakarta Pusat
Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Hal itu terbukti karena Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.
Mendengar tuntutan oditur, Prada DP menangis di depan Hakim Ketua.
Tim kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan akan membacakan pledoi (pembelaan) pada sidang selanjutnya pada 29 Agustus mendatang.
Meski dituntut penjara seumur hidup, ibunda Vera Oktaria, Suhartini ingin terdakwa dihukum mati.
"Pokoknya hukum mati. Kenapa dia bunuh anak saya? Dia (Prada DP) harus dihukum mati," tandas Suhartini.
Pembunuhan berencana
Prada Deri Pramana atau Prada DP dituntut oditur militer atau jaksa pada pengadilan militer dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan dijatuhkan karena Prada DP dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Vera Oktaria.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.