Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Ditangkap 'Berkeliaran' di Luar Lapas, YARA Laporkan Kalapas Calang
Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya membuat pengaduan Kalapas III Calang, Aceh Jaya ke Kemenkumham terkait napi yang pelesiran.
Editor: Dewi Agustina
![Wakil Ketua DPRK Nagan Raya Ditangkap 'Berkeliaran' di Luar Lapas, YARA Laporkan Kalapas Calang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-yayasan-advokasi-rakyat-aceh-hamdani.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat dan Aceh Jaya, Hamdani membuat pengaduan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) III Calang, Aceh Jaya ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait kasus narapidana Lapas Calang yang berkeliaran di luar.
Napi yang dimaksud adalah Samsuardi alias Jurangan.
Aduan itu disampaikan Hamdani bersama Direktur Hukum dan HAM YARA, Yudhistira Maulana ke Tim Konsultan pada Itjen Kemenkumhan, Rabu (21/8/2019) di Jakarta.
Selain YARA, laporan serupa juga disampaikan oleh Zulkifli SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan selaku pengacara pelapor Jurangan terkait kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga.
Dalam laporannya, Hamdani meminta Irjen Kemenkumham melakukan pemeriksaan penerapan standar oprasional prosedur (SOP) dalam pemberian izin bagi narapidana/warga binaan di Lapas Calang.
Kecurigaan ini muncul setelah Jurangan ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya karena ketahuan berada di luar lapas.
"Menurut kami ada dugaan pelanggaran SOP dalam penangkapan Juragan yang seharusnya sedang menjalani hukuman di Lapas Calang. Apalagi yang bersangkutan baru dua bulan menjalani masa hukuman, seharusnya belum dapat diberikan izin terlebih dahulu dan juga tidak adanya pengawalan saat berada di luar," kata Hamdani.
![Ketua DPRK Nagan Raya Samsuardi alias Juragan menebarkan senyum lebar ke awak media saat menjalani sidang kedua terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap Riki dan Fadil di Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (13/2/2019) siang. SERAMBI/DEDI ISKANDAR](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ketua-dprk-nagan-raya-samsuardi-alias-juragan_2.jpg)
Sebelumnya diberitakan, tim Kejari Aceh Jaya pada, Selasa (20/8/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, menangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Juragan di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, kawasan Gampong Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya.
Saat dihentikan tim jaksa yang dipimpin langsung Kajari Aceh Jaya, Candra Sapta Aji, Juragan sedang mengendarai mobil Toyota Harrier BL 551 FY seorang diri dari arah Meulaboh menuju Calang.
Menurut Hamdani, penangkapan Juragan ini telah menarik perhatian publik dan dapat berimbas pada turunnya kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.
"Penangkapan Juragan oleh Kejari Calang ini mengejutkan publik di Aceh, sehingga perlu perhatian dan tindakan cepat dari Irjen untuk mengungkap kejadian ini," ujarnya.
Jika terbukti terjadi pelanggaran SOP, YARA meminta agar Kalapas Calang dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga bisa menjadi peringatan bagi ASN yang lain.
Tak ketinggalan, Wakil Ketua sementara DPRK Aceh Jaya, Irwanto NP juga mendesak Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh mencopot KaLapas Calang, Katimin yang diduga membiarkan napi berkeliaran di luar lapas.
"Atas terbongkarnya itu, maka kita mendesak Kakanwil Kemenkumham Aceh untuk mengambil sikap tegas dan melakukan pencopotan Kalapas Calang," tegas dia.
Baca: Honor Tertinggi Vanessa Angel Dibongkar ke Hotman Paris, Kaget Tahu Rp 500 Juta: Untuk Berapa Lama?
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.