Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Seumur Hidup, Prada DP Menangis, Orangtua Vera Tetap Ingin Pelaku Dihukum Mati

Prada DP dituntut pidana penjara seumur hidup. Orangtua korban masih saja tak terima, inginnya dihukum mati

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Dituntut Seumur Hidup, Prada DP Menangis, Orangtua Vera Tetap Ingin Pelaku Dihukum Mati
Kompas.com/Aji YK Putra
Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi Vera Oktaria dengan terdakwa Prada DP telah memasuki agenda penuntutan, Kamis (22/8/2019).

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Jakabaring, Palembang, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Prada DP juga ditutut Oditur agar dipecat dari profesinya sebagai Anggota TNI.

Melansir Kompas.com, alasan Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup dikarenakan Prada DP terbukti bunuh dan mutilasi Vera Oktaria, sang pacar.

Baca: ASMARA Segitiga Prada DP: Pacari dan Hamili Vera, Tapi Berhubungan Badan dengan Sherli Sampai 4 Kali

Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Vera.

"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP"

"Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

Tangis Prada DP dituntut penjara seumur hidup

Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21).
Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21). (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
BERITA REKOMENDASI

Prada DP menangis setelah mendengar dirinya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Prada DP kembali menjalani sidang lanjutan perkara pembunuhan dan mutilasi dengan korban Vera Oktaria di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).

"Memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seumur hidup kepada Terdakwa dan dipecat dari anggota TNI karena terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ditemukan," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Adapun hal-hal yang memberatkan atas tuntutan ini ialah, Prada DP telah mencoreng nama baik TNI dan membunuh serta memutilasi sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Baca: Usulan Bekasi dan Depok Gabung Jakarta, Anies Keheranan

Baca: Kejuaraan Dunia 2019 - Menanti Tuah Benua Eropa untuk Kemenangan Perdana Gregoria atas Intanon

Baca: Polisi Serahkan Kivlan Zen-Habil Marati Bersamaan ke Kejari Jakarta Pusat


Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.

Hal itu terbukti karena Prada DP beberapa kali menangis selama persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas