Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengemudi Bentor Dipergoki Warga saat Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus, Sudah Lucuti Pakaian Korban

Pria yang berprofesi pengemudi becak motor diduga berniat cabuli gadis berkebutuhan khusus langsung dihakimi warga.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengemudi Bentor Dipergoki Warga saat Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus, Sudah Lucuti Pakaian Korban
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi - Pria yang berprofesi pengemudi becak motor diduga berniat cabuli gadis berkebutuhan khusus langsung dihakimi warga 

Terungkapnya aksi bejat ini bermula saat ibu korban IA (23), merasa curiga karena korban pernah mencoba untuk bunuh diri.

Baca: Kasus Pencabulan Bocah SD Baru Terungkap Setelah Dua Tahun Berlalu

Selain itu korban mengalami rasa takut, malu dan trauma sehingga  ibu korban langsung bertanya kepada korban tentang peristiwa yang dialaminya.

Setelah korban bercerita semuanya kepada ibu kandungnya, Rabu (14/8), sekitar pukul 10.00 WIB, ibu kandung korban langsung mengajak korban ke Mapolres Tulangbawang untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP / 244 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 14 Agustus 2019 tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung mencari keberadaan pelaku."

"Rabu (21/8) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat sedang menunggu bus dengan tujuan ke Jambi di Rumah Makan Minang Indah, Jalintim (jalan lintas timur), Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo," ungkap AP Sandy.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang.

Berita Rekomendasi

Karena perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (end) - Endra Zulkarnain 

Sebagian artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Usai Berbuat Cabul Sang Paman Keluarkan Ancaman, Gadis 13 Tahun Sempat Nekat Coba Bunuh Diri

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas