63 Ton Bawang Merah dari Malaysia Disita, 8 ABK Diamankan
Sebanyak 63 ton bawang merah ilegal yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Jambo Aye, Aceh Utara, ditangkap tim bea cukai.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON - Sebanyak 63 ton bawang merah ilegal yang diselundupkan dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (22/8/2019) ditangkap tim bea cukai.
Selain itu, juga diamankan dua kapal motor (KM) bersama delapan anak buah kapal (ABK).
Kini, kasusnya dalam pengembangan polisi serta bea cukai.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia–Malaysia (Patkor Kastima) 25A, sektor pesisir timur Aceh oleh Kantor Bea dan Cukai (KWBC) Aceh, KWBC Khusus Kepri, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Lhokseumawe, serta Kapal Patroli BC 30005.
Kedua kapal motor tersebut sudah diamankan tim ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara bersama dengan bawang merah 62,5 ton.
Baca: Korban Terbakarnya KM Santika Nusantara Gratis Pengobatan di RSUD Dr Soetomo
Sedangkan delapan anak buah kapal (ABK) kini diamankan di KPPBC Lhokseumawe guna pengembangan kasus ini.
"Kapal yang digunakan berbendera Indonesia yaitu KM Alif dengan muatan bawang merah 2.500 bag, per bagnya 9 kilogram (22.500 kilogram) dan KM Chantika dengan muatan bawang merah 4.500 bag dengan per bagnya 9 kilo (40.500 kilo)," ungkap Kepala Seksi Humas Kanwil Bea dan Cukai Aceh, Triyanto kepada Serambi, Sabtu (24/8/2019).
Disebutkan, bawang merah selundupan itu dimuatnya di Malaysia dan tertangkap di Peraian Jambo Aye.
"Jadi, yang menangkap itu tim Patkor Kastima (Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia–Malaysia). Karena, saat ini sedang berlangsung operasi dua negara," ujar Triyanto.
Penangkapan dua kapal di Peraian Jambo Aye berdasarkan informasi dari Kastam Diraja Malaysia.
Di mana ada kapal motor berangkat dari Malayia dengan tujuan akhir ke Aceh.
"Jadi, sebelum tiba di daratan Aceh, tim langsung bergerak dan akhirnya ditemukan barang selundupan itu," jelasnya.
Baca: Sah Menikah, Roger Danuarta Ungkap Alasannya Persunting Cut Meyriska
Informasinya, kata Traiyanto, dalam dua kapal motor tersebut juga ditangkap delapan ABK.
Sementara barang buktinya berupa bawang merah bersama dengan delapan ABK masih diamankan di Lhokseumawe bersama kapal.
"Nanti juga akan kita sampaikan dalam konferensi pers, tapi untuk tempatnya kalau bukan di Lhokseumawe di Banda Aceh," kata Triyanto. (jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul 63 Ton Bawang Ilegal Disita, 8 ABK dan 2 Kapal Diamankan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.