Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejari Mojokerto Masih Mencari Dokter Eksekusi Hukuman Kebiri Muh Aris, Terpidana Persetubuhan Anak

Kejari Kabupaten Mojokerto masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejari Mojokerto Masih Mencari Dokter Eksekusi Hukuman Kebiri Muh Aris, Terpidana Persetubuhan Anak
SURYA.co.id/Febrianto Ramadani
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugraha Wisnu, Senin (26/8/2019). SURYA.co.id/Febrianto Ramadani 

TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Muh Aris (20) mendapatkan vonis hukuman kebiri setelah terbukti melakukan 9 kali persetubuhan paksa terhadap anak-anak di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang las.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.

"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja, pelaku sambil mencari anak-anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan," ujar Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).

Wisnu menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.

Baca: Kembali Bersatu Usai Prahara di Sidang Cerai, Apa Kabar Teuku Ryan dan Vira Yuniar?

"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.

Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Cabuli 9 Anak

Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.

"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.

Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Baca: Kronologis Tewasnya I Kadek Roy Adinata, Semua Berawal dari Cekcok Mulut di Kafe

Adapun para korbannya merupakan anak-anak.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas