Kejari Mojokerto Masih Mencari Dokter Eksekusi Hukuman Kebiri Muh Aris, Terpidana Persetubuhan Anak
Kejari Kabupaten Mojokerto masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri.
Editor: Dewi Agustina
"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.
Tanggapan Psikolog
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak.
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.
Baca: Nasib 5 Oknum TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.
"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda di Mojokerto Dikebiri Karena Terbukti 9 Kali Lakukan Persetubuhan Paksa Terhadap Anak-anak