Kejari Mojokerto Masih Mencari Dokter Eksekusi Hukuman Kebiri Muh Aris, Terpidana Persetubuhan Anak
Kejari Kabupaten Mojokerto masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MOJOKERTO - Muh Aris (20) mendapatkan vonis hukuman kebiri setelah terbukti melakukan 9 kali persetubuhan paksa terhadap anak-anak di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang las.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.
"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja, pelaku sambil mencari anak-anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan," ujar Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).
Wisnu menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
Baca: Kembali Bersatu Usai Prahara di Sidang Cerai, Apa Kabar Teuku Ryan dan Vira Yuniar?
"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.
Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
Cabuli 9 Anak
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Baca: Kronologis Tewasnya I Kadek Roy Adinata, Semua Berawal dari Cekcok Mulut di Kafe
Adapun para korbannya merupakan anak-anak.
"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.
Tanggapan Psikolog
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri menanggapi keputusan pengadilan di Jawa Timur yang memberi hukuman kebiri kimia kepada pemerkosa 9 anak.
"Akhirnya, ada juga pengadilan negeri yang memuat kebiri kimiawi dalam putusannya bagi terdakwa predator seksual. Majelis Hakim di PN Mojokerto," ujarnya, Sabtu (24/8/2019).
Tapi, menurut Reza, bisa dipastikan, putusan semacam itu tidak bisa dieksekusi. Ia mengungkap beberapa alasannya.
Baca: Nasib 5 Oknum TNI Kepung Asrama Mahasiswa Papua di Jatim, Diskors & Diseret ke Pengadilan Militer
"Pertama, Ikatan Dokter Indonesia menolak menjadi pelaksana karena di Indonesia filosofi kebiri adalah retributif. Padahal, di luar, filosofinya adalah rehabilitasi. Dokter, kata IDI, bertugas menyembuhkan, bukan balas dendam," katanya.
Alasan kedua, sambung Reza, di sini, kebiri dijatuhkan dengan menihilkan kehendak pelaku. Alhasil, bisa-bisa pelaku menjadi semakin buas.
"Kemudian di luar, kebiri adalah berdasarkan permintaan pelaku. Pantaslah kalau di sana kebiri kimiawi mujarab. Di sini belum ada ketentuan teknis kastrasi kimiawi. Akibatnya, UU 17/2016 melongo bak macan kertas," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pemuda di Mojokerto Dikebiri Karena Terbukti 9 Kali Lakukan Persetubuhan Paksa Terhadap Anak-anak