PB IDI Tolak Dokter Jadi Eksekutor Kebiri Kimia Pelaku Persetubuhan Anak di Mojokerto
Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI dr Pujo Hartono menyatakan sikap menolak dokter sebagai eksekutor kebiri kimia.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI (Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia) dr Pujo Hartono menyatakan sikap menolak dokter sebagai eksekutor kebiri kimia.
Sebab, pelaksanakan kebiri oleh dokter dinilai Pujo melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia dan sumpah dokter.
"Masalah kebiri kami terikat dengan fatwa majelis kehormatan etik Indonesia, memang kode etik kedokteran Indonesia tidak memungkinkan kita melakukan atau memberikan eksekusi itu. Berisiko sekali," kata Pujo Hartono ditemui di Ruang Obgyn RSUD Dr Soetomo, Senin (26/8/2019).
Pujo Hartono mengatakan, selama ini dokter tidak pernah melakukan kebiri kimia.
"Hukuman mati pun kami, profesi, hanya memastikan itu meninggal atau belum. Ini memang sangat berisiko untuk profesi," kata dia.
Pujo Hartono menegaskan, mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman seberatnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Baca: UPDATE Penemuan 4 Tengkorak di Rumah Misem: Minah Serta Dua Anaknya Diperiksa Polisi
Akan tetapi menolak untuk dilibatkan atau eksekutor dalam kebiri kimia.
"Pelakunya harus dihukum seberatnya karena dampak dan trauma kepada korban. Kami yakini itu, kami menyarankan hukum seberatnya," kata dia.
Vonis Kebiri Kimia
Muh Aris (20) mendapatkan vonis hukuman kebiri setelah terbukti melakukan 9 kali persetubuhan paksa terhadap anak-anak di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ini sehari-hari bekerja sebagai tukang las.
Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, metode hukuman kebiri kimia dilakukan dengan cara disuntikkan zat kimia ke tubuh untuk menurunkan kadar testosteron pelaku.
"Modus pelaku adalah ketika pulang kerja, pelaku sambil mencari anak-anak yang selanjutnya dibawa ke tempat sepi dan dilakukan kekerasan," ujar Nugroho Wisnu, Senin (26/8/2019).
Wisnu menambahkan, sampai saat ini, pihaknya masih mencari dokter dan berkoordinasi dengan rumah sakit terdekat agar melaksanakan eksekusi hukuman kebiri tersebut.
"Di Indonesia, setahu saya di daerah Sorong pernah dilakukan putusan kebiri. Kami akan mencari informasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak Sorong," imbuhnya.
Selain dihukum kebiri, pelaku juga dihukum pidana kurungan selama 12 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.
Cabuli 9 Anak
Pengadilan memutuskan Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pemuda tukang las itu dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Aris dikenakan hukuman tambahan beruapa kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Aris dihukum penjara dan kebiri kimia setelah terbukti melakukan 9 kali pemerkosaan di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Adapun para korbannya merupakan anak-anak.
"Dalam persidangan, terungkap 9 korban," kata Wisnu.
Belum Ada Juknis
Kejati Jatim menyebut hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak di Mojokerto belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).
Karena itu saat ini Kejari Mojokerto masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi hukuman tersebut.
Baca: Saksi Mata Ungkap Detik-detik Tiang Sound System Roboh Hingga Menewaskan Seorang Siswa SD
Baca: Kronologis Tewasnya I Kadek Roy Adinata, Semua Berawal dari Cekcok Mulut di Kafe
Baca: Jokowi Beberkan Alasan Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara Kaltim Ibukota Baru
"Hukuman kebiri kimia baru pertama kali di Indonesia, dan belum ada juknisnya. Karena itu kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, dikonfirmasi Minggu (25/8/2019) malam.
Menurut Richard, Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku eksekutor hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muh Aris (20), meminta petunjuk tentang teknis eksekusi hukuman tersebut kepada Kejati Jatim.
"Sementara Kejati Jatim masih mengonsultasikan teknis eksekusi kepada Kejaksaan Agung," tambahnya.
Selain itu, pihaknya masih harus mencari rumah sakit yang bisa menjalankan eksekusi kebiri kimia.
"Kalau untuk pidana kurungannya sudah bisa dilakukan eksekusi. Namun, untuk kebiri kimia, kami masih mencari rumah sakit yang bisa," kata Wisnu, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (23/8/2019).
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Dokter Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia ke Pemuda Pelaku Persetubuhan Paksa Anak di Mojokerto