Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit

Kejaksaan Negeri Mojokerto masih mencari algojo untuk melaksanakan hukuman kebiri untuk pelaku pemerkosaan

Editor: Januar Adi Sagita
zoom-in Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit
tribunnews.com
Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit 

Tukang Las Pemerkosa 9 Anak di Mojokerto Dihukum Kebiri, Kejaksaan Masih Cari Algojo di Rumah Sakit

TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Pemerkosa asal Mojokerto bakal dihukum kebiri.

Muh Aris (20), pemuda asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.

Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu juga harus mendekam di penjara selama 12 tahun.

Selain itu, dia juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengungkapkan, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal 18 Juli 2019.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

BERITA TERKAIT

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/8/2019).

Dia menuturkan, kasus perkosaan terhadap 9 anak yang menjerat Aris, disidangkan di PN Mojokerto.

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman 2 >>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas