Vonis Kebiri Kimia Predator 9 Anak Mojokerto, Dokter: Bukan Solusi Hukuman Tambahan Penjahat Seksual
Wacana hukuman kebiri kembali mencuat sejalan dengan putusan terhadap Muh Aris (20) pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto.
Editor: Januar Adi Sagita
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Wacana hukuman kebiri kembali mencuat sejalan dengan putusan terhadap Muh Aris (20) pelaku kejahatan seksual terhadap sembilan anak di Mojokerto.
Aris mendapat putusan hukuman kebiri juga menjalani 12 tahun penjara, denda Rp 100 Juta (subsider 6 bulan), dan hukuman tambahan Kebiri kimia dari Pengadilan Tinggi Surabaya.
Meski sudah disahkan jadi Undang-Undang, hukuman kebiri ternyata masih menjadi pro dan kontra.
Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI turut menolak terlibat tindakan kebiri kimia atau sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.
"Kami menghormati keputusan hukum, di sisi lain ada pertimbangan profesi," kata Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian PB IDI Dr. dr. Pujo Hartono, Senin (26/8/2019).
"Toh, pelakunya dihukum yang sudah pasti tapi hukuman tambahan ini mungkin akan dibicarakan dengan pihak terkait," tambahnya.
Dokter Pujo Hartono mengatakan profesi dokter hanya melakukan penanganan pengobatan.
Jika pasien atau dalam hal ini terpidana Muh Aris memiliki kelainan hormonal, pihaknya bersedia melakukan pengobatan terhadap penyakit pasien.
"Kalau pelaku atau pasien ini ada kelainan kita obati, tapi dengan melibatkan macam-macam dokter jiwa, psikiatri, ahli endogren. Bukan eksekusi kebiri tapi mengobati mungkin kelainan hormonal," kata Pujo.