Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Rela Bercerai, Saudi Ancam Dengan Pisau Mantan Istri Lalu Merudapaksanya Hingga 3 Kali

Saudi (44), warga Tanjung Pinang yang sempat buron akhirnya diamankan personel Satreskrim Polres Tanjung Pinang.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Belum Rela Bercerai, Saudi Ancam Dengan Pisau Mantan Istri Lalu Merudapaksanya Hingga 3 Kali
net
Ilustrasi. 

Dihukum Penjara Seumur Hidup

Selain Jamaliah, kasus itu juga menyeret Musliadi alias Adi (26), warga Desa Matang Manyam Kecamatan Baktiya Aceh Utara sebagai terdakwa.

Adi dihukum penjara seumur hidup.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Pada sidang 9 Juli 2019, kedua terdakwa dituntut dengan hukuman pidana mati oleh jaksa.

Materi amar putusan yang dibacakan hakim pada intinya menguraikan rencana pembunuhan terhadap korban.

Keduanya sudah sepakat untuk membunuh Jajuli sepekan sebelum kejadian tersebut.

Berita Rekomendasi

Jamaliah mengaku sering dimarahi oleh korban, sehingga membuat terdakwa Jamaliah menjadi kesal.

Kemudian persoalan tersebut disampaikan Jamaliah kepada Adi.

Apalagi Jamaliah dan Adi sudah saling cinta dan saling sayang.

Keduanya pun berjanji akan menikah setelah korban dibunuh.

Bahkan, keduanya pernah melakukan hubungan suami istri di rumah korban, saat korban tak ada di rumah.

Kedua terdakwa juga membuat skenario, untuk mengesankan korban dibunuh oleh perampok.

Setelah membunuh korban dengan parang yang dibawa terdakwa dari rumahnya, kemudian Adi menjatuhkan sepeda motor yang berada dalam rumah tersebut dan meminta emas dari Jamaliah.

Jamaliah juga meminta Adi memukulnya supaya terkesan dirinya dipukul perampok.

Dalam materi tersebut hakim juga menguraikan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa yaitu berterus terang di pengadilan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilang nyawa orang yang sudah direncanakan dulu.

Perbuatan terdakwa juga sangat meresahkan masyarakat dan menimbulkan kesedihan yang berkepanjangan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengar materi tuntutan itu hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk berkonsultasi dengan pengacaranya.

Diberitakan sebelumnya, Jajuli ditemukan oleh istrinya tewas bersimbah darah dengan luka gorok di bagian leher, pada 15 September 2018 sekira pukul 02.30 WIB, di tempat tidur dalam kamarnya.

Sebelum kejadian itu, Jamaliah mengaku tertidur saat menidurkan anaknya dalam kamar lain.

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan itu dilakukan Musliadi atas suruhan Jamaliah.(jaf)

Suami Siram Wajah Istri dan Anaknya pakai air Keras.

Azrul, tersangka penyiram air keras atau cairan soda api ke wajah istrinya Julaian.
Azrul, tersangka penyiram air keras atau cairan soda api ke wajah istrinya Julaian. (VIA SERAMBINEWS.COM)
Sementara itu, terungkap fakta baru dalam kasus penyiraman air keras atau cairan soda api oleh Azrul (40) ke wajah istrinya, Julaian (35), yang terjadi beberapa waktu lalu.

Penganiayaan itu terjadi di kawasan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, 21 Agustus 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Banda Aceh setelah Azrul ditangkap, salah satu penyebab ia tega menyiram air keras ke wajah istrinya karena dibakar api cemburu.

Azrul cemburu melihat istrinya setiap hari berbicara dengan pelanggan laki-laki.

Julaian selama ini membuka usaha kentang goreng di kawasan Gampong Keruramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Karena tak bisa menahan rasa cemburu karena istrinya setiap hari melayani pelanggannya yang laki-laki, pria asal Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara ini menceraikan Julaian.

Azrul menceraikan Julaian sekitar dua bulan yang lalu.

Namun, setelah dua bulan berlalu, tersangka meminta untuk rujuk.

Tapi, Julaian yang mengetahui suaminya "ringan tangan" dan sering menganiaya dirinya, tidak mau rujuk lagi dengan suaminya itu.

Julaian lebih memilih hidup tenang bersama kedua anaknya dan memutuskan tinggal di satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Namun, nahas bagi Julaian. Ia secara tak sengaja bertemu lagi dengan suamianya di sekitar Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (21/8/2019) dini hari.

Di sanalah penganiayaan kembali terjadi.

Korban bersama seorang anak laki-lakinya yang masih berusia 5 tahun, langsung disiram dengan cairan soda api yang sudah dipersiapkan oleh tersangka dalam sebuah wadah botol minuman.

Cairan soda api itu langsung dicipratkan ke arah korban hingga mengenai wajah dan tubuhnya, juga mengenai kaki anaknya.

Kasus penyiraman cairan soda api itu pun bergulir laporannya ke Polresta Banda Aceh, sesuai laporan Polisi Nomor: LPB/382/VIII/Yan.2.5/2019/SPKT pada Rabu, 21 Agustus 2019.

Polresta yang menerima laporan tersebut langsung menindaklanjuti dengan mengutuskan Kanit Jatanras Satuan Reskrim Polresta, Ipda Krisna Nanda Aufal STrK.

Dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan, akhirnya keberadaan tersangka terdeteksi di Gampong Lamreung, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Tanpa menunggu waktu, akhirnya personel Jatanras Satreskrim Polresta di bawah komando Ipda Krisna Nanda Aufal STrK, akhirnya berhasil menciduk tersangka Azrul.

Saat itu tersangka dicegat di jalan saat sedang mengendarai sepeda motor Supra X.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK kepada Serambinews.com, Senin (26/8/2019) mengatakan, tersangka kini diamankan di Polresta Banda Aceh.

Bersama tersangka yang diamankan saat itu, turut diamankan wadah botol air minum, tempat cairan soda api itu disiramkan kepada istrinya, Julaian dan anaknya yang masih berumur 5 tahun.

Tersangka dibidik Pasal 351 Ayat 2 tentang perbuatannya yang mengakibatkan luka-luka berat.

Ia diancam dengan pidana paling lama 5 tahun.

Sebelum-sebelumnya, tersangka sudah kerap melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu.

"Tapi, penganiayaan kali ini paling fatal, yakni menyiram cairan soda api ke wajah istrinya, sehingga wajah korban saat ini luka berat dan matanya menjadi rabun," kata AKP TAufik.

Bukan hanya itu saja tersangka juga telah menciderai anaknya yang masih berusia sekitar 5 tahun yang mengalami luka di badan dan kakinya.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Saudi (44) Diamankan Polisi, Ancam dan Paksa Mantan Istri Sirinya Berhubungan Badan,
Editor: Abdi Tumanggor

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas