Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK
Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK
TRIBUNNEWS.COM - Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris (20).
Muh Aris (20) dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.
Berikut fakta pemerkosa sembilan anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
Lakukan Aksi sudah 3 Tahun
Aris ditangkap pihak kepolisan pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah yang menjadi korban perbuatannya.
Aksi keji Aris kepada bocah yang masih TK tersebut dilakukan selepas ia pulang kerja.
Aris yang bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.
Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polisi yang menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban kemudian secara mudah penangkap pelaku yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca: TERPOPULER: Seputar Kebiri Kimia dan Cara Kerja Kebiri Kimia, Vonis yang Dijatuhkan Pemerkosa 9 Anak
Diberitakan Surya.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.
"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak," kata AKBP Sigit Dany Setiyono.
Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.
Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.
Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.
"Saya sebetulnya juga suka dengan wanita dewasa, tapi tidak ada yang mau. Akhirnya saya coba ke anak-anak untuk melampiaskan," kata Aris kepada SURYA.co.id pada Senin (29/10/2018).
Baca: Hukuman kebiri kimia pertama untuk pemerkosa anak belum bisa diterapkan tanpa petunjuk teknis
Sudah Inkrah
Akibat perbuatannya, Aris harus menjalani hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan perkosaan terhadap 9 anak.
Berdasarkan putusan pengadilan, terpidana kasus pelecehan dan kekerasan anak itu harus mendekam di penjara selama 12 tahun.
Selain itu, dia juga dikenai denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Dikutip dari Kompas.com, putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia terhadap Aris sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Vonis hukuman pidana bagi predator anak itu tertuang dalam Putusan PT Surabaya Nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY tertanggal 18 Juli 2019.
Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Saat itu, terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan majelis hakim terkait perkara yang menjerat Aris tertuang dalam Putusan PN Mojokerto Nomor 69/Pid.sus/2019/PN.Mjk tertanggal 2 Mei 2019.
Baca: Hakim Sebut Tak Ada Pelanggaran HAM Terkait Hukuman Kebiri yang Dijatuhkan pada Pemerkosa 9 Anak
Minta Dihukum Mati
Aris yang mendapat hukuman kebiri kimia, mengaku keberatan terhadap putusan hakim tersebut.
Dirinya menolak hukuman tersebut lantaran tak menginginkan efek yang dialami berlaku sampai seumur hidup.
Diapun lebih memilih untuk dihukum mati atau penjara selama dua pulu tahun.
"Saya keberatan dengan hukuman suntik kebiri mati."
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati, setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui Surya.co.id, di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Saat diwawancara Aris terlihat lemah, meski vonis sudah dijatuhkan, ia bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.
Baca: Pemerkosa Anak asal Mojokerto Takut Dikebiri: Lebih Baik Saya Dihukum Mati
Ajukan PK
Diberitakan Kompas.com, Aris melalui kuasa hukumnya meminta hukuman kebiri kimia terhadap dirinya dibatalkan.
Handoyo selaku kuasa hukum Aris, berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat membatalkan putusan hukuman kebiri kimia.
Menurut Handoyo, PK adalah upaya hukum satu-satunya mengingat vonis sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, peraturan pemerintah tentang hukum kebiri kimia sampai saat ini belum ada di Indonesia, karena itu, tidak mungkin hukuman itu diterapkan.
"Hukum tidak berlaku surut. Karena itu, kami minta hukuman tidak diterapkan," katanya.
Baca: Kisah Tragis Alan Turing, Si Jenius yang Bunuh Diri Usai Dikebiri Paksa Karena Kelainan Seksual
Pertimbangan Hakim
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris (20) karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Muslim mengatakan jika berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahnya sembilan anak dengan usia rata-rata 6 hingga 7 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, sesuai fakta tersebut, para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu. Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.
Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.
"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Menjadi Tema bahasan di ILC
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di tvOne, Selasa (27/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
Program talkshow yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini akan membahas tema yang ramai diperbincangan, bersama narasumber ternama.
ILC malam ini akan membahas tema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?".
"9 anak mjd korban predator seksual. Perilaku Aris yg amoral, diganjar hukuman setimpal. 12 tahun penjara, denda 100 juta & dikebiri secara kimia."
"Vonis yg dijatuhkan terancam dibatalkan, pro kontra atas nama HAM mjd alasan. #ILCPemerkosaDivonisKebiri Selasa Pkl 20.00 WIB tvOne," tulis akun Instagram ILC.
Berikut link live streaming ILC di TVOne nanti malam:
(Tribunnews.com/tio/Kompas.com/Surya.co.id)