Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK

Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W

Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK

TRIBUNNEWS.COM - Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris (20).

Muh Aris (20) dijatuhi hukuman kebiri kimia setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 9 anak di Mojokerto, Jawa Timur.

Berikut fakta pemerkosa sembilan anak di Mojokerto dijatuhi hukuman kebiri, dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Lakukan Aksi sudah 3 Tahun

Aris ditangkap pihak kepolisan pada Oktober 2018 setelah dilaporkan orangtua bocah yang menjadi korban perbuatannya.

Aksi keji Aris kepada bocah yang masih TK tersebut dilakukan selepas ia pulang kerja.

Berita Rekomendasi

Aris yang bertemu korban yang sedang bermain sendirian di depan rumah kemudian menarik paksa korban ke rumah kosong tak jauh dari rumah korban.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, polisi yang menemukan petunjuk dari rekaman CCTV di gang rumah korban kemudian secara mudah penangkap pelaku yang berasal dari Dusun Mengelo, Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca: TERPOPULER: Seputar Kebiri Kimia dan Cara Kerja Kebiri Kimia, Vonis yang Dijatuhkan Pemerkosa 9 Anak

Diberitakan Surya.co.id, Kapolres Mojokerto saat itu, AKBP Sigit Dany Setiyono mengatakan Aris semula mengaku satu kali.

"Setelah dilakukan penyidikan dia berterus terang sudah melakukan ke 11 anak," kata AKBP Sigit Dany Setiyono.

Kepada penyidik Aris juga mengaku sudah melakukan kejahatannya selama tiga tahun.

Aksi terhadap anak-anak itu, kata Sigit, dilakukan Aris di 4 lokasi berbeda seperti di masjid Mengelo, masjid Sooko serta rumah dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Prajurit Kulon.

Ketika itu Aris juga mengatakan kalau ia melakukan perbuatan tersebut terpengaruh film dewasa.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas