Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK
Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
"Dari fakta hukum dan hati nurani hakim, sehingga memutuskan vonis itu. Karena korbannya anak-anak di bawah umur, usianya 7 - 6 tahun dan korbannya tidak hanya satu," kata Muslim, saat ditemui di Kantor Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (26/8/2019).
Dijelaskan, putusan majelis hakim sedikit berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
JPU sebenarnya tidak menyertakan tuntutan hukuman kebiri kimia.
Jaksa kala itu menuntut Aris dengan hukuman penjara 17 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, kata Muslim, berdasarkan pertimbangan dan fakta persidangan, hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang paling adil dalam memutuskan vonis perkara pidana.
"Majelis hakim itu punya independensi. Jadi tidak harus mengikuti tuntutan dari penuntut umum," katanya.
Menjadi Tema bahasan di ILC
Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) kembali hadir di tvOne, Selasa (27/8/2019) malam ini pukul 20.00 WIB.
Program talkshow yang dipandu jurnalis senior Karni Ilyas ini akan membahas tema yang ramai diperbincangan, bersama narasumber ternama.
ILC malam ini akan membahas tema "Pemerkosa Anak Divonis Kebiri: Setimpalkah?".
"9 anak mjd korban predator seksual. Perilaku Aris yg amoral, diganjar hukuman setimpal. 12 tahun penjara, denda 100 juta & dikebiri secara kimia."
"Vonis yg dijatuhkan terancam dibatalkan, pro kontra atas nama HAM mjd alasan. #ILCPemerkosaDivonisKebiri Selasa Pkl 20.00 WIB tvOne," tulis akun Instagram ILC.
Berikut link live streaming ILC di TVOne nanti malam:
(Tribunnews.com/tio/Kompas.com/Surya.co.id)