BNN: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Buron 6 Tahun
Kepala BNN sebut pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, ternyata buronan kasus narkotika
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - IS (28), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatra Barat, ternyata buronan kasus narkotika.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menyebut pelaku buron enam tahun.
Hal itu diungkapkan Marthinus saat menanggapi ditemukannya narkoba jenis sabu-sabu di dalam tas pelaku.
"Dalam kasus pembunuhan seorang pedagang gorengan di Padang, itu pelakunya adalah buronan narkoba enam tahun,” ucap Marthinus di Jakarta, Jumat (20/9/2024) dikutip dari Kompas.com.
Marthinus mengungkapkan pihak kepolisian yang berhasil meringkus IS, telah menemukan alat penghisap narkoba di tas pelaku.
Narkoba, lanjut Marthinus, dapat memicu munculnya kejahatan-kejahatan lain.
"Artinya narkoba ini juga berdampak pada kejahatan, kekerasan-kekerasan seksual," lanjut Marthinus.
Lebih lanjut, Martinus mengatakan pemberantasan narkoba perlu dilakukan lebih masif guna mencegah maraknya kejahatan-kejahatan lain di lingkungan masyarakat.
Jika tidak, kata dia, maka kejahatan jalanan akan semakin masif.
Penemuan Narkoba
Sebelumnya, polisi menemukan narkoba jenis sabu berikut alat hisap di tas milik tersangka pelaku yang merudapaksa dan membunuh gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, NKS (18).
Kala itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku di kawasan Guguak, 2x11 Enam Lingkung, Padang Pariaman, Minggu (15/9/2024).
Baca juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Nia Gadis Penjual Gorengan: Dihadang, Disekap, Dirudapaksa Lalu Dikubur
"Di dalam tas tersebut ada perlengkapan pribadi tersangka seperti pakaian, alat tidur, dompet hingga sabu dan alat hisab sabu siap pakai," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy.
Tas tersebut, lanjut Reggy, ditemukan lebih dulu daripada sosok pelakunya.
Tas yang berisi perlengkapan pribadinya itu awalnya dibawa pelaku ke sebuah tempat persembunyian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.