Fakta Kasus Aris Predator Anak, Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia, Minta Dihukum Mati, hingga Ajukan PK
Hukuman kebiri kimia ramai diperbincangkan masyarakat setelah Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis hukuman tersebut kepada Muh Aris.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
"Mending saya dihukum dua puluh tahun penjara atau dihukum mati, setimpal dengan perbuatan saya," ungkapnya ketika ditemui Surya.co.id, di Lembaga Pemasyarakatan Mojokerto Senin siang (26/8/2019).
Saat diwawancara Aris terlihat lemah, meski vonis sudah dijatuhkan, ia bersikeras tidak mau dihukum suntik kebiri.
"Tetap saya tolak. Saya tidak mau. Kalau disuruh tanda tangan saya tidak mau tanda tangan," ucapnya.
Baca: Pemerkosa Anak asal Mojokerto Takut Dikebiri: Lebih Baik Saya Dihukum Mati
Ajukan PK
Diberitakan Kompas.com, Aris melalui kuasa hukumnya meminta hukuman kebiri kimia terhadap dirinya dibatalkan.
Handoyo selaku kuasa hukum Aris, berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) agar dapat membatalkan putusan hukuman kebiri kimia.
Menurut Handoyo, PK adalah upaya hukum satu-satunya mengingat vonis sudah inkrah di tingkat Pengadilan Tinggi Surabaya.
"Peraturan pemerintah yang mengatur soal pelaksanaan teknis kebiri kimia itu belum ada sehingga hukuman tambahan tersebut harusnya tidak dapat diberikan kepada klien saya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/8/2019).
Menurutnya, peraturan pemerintah tentang hukum kebiri kimia sampai saat ini belum ada di Indonesia, karena itu, tidak mungkin hukuman itu diterapkan.
"Hukum tidak berlaku surut. Karena itu, kami minta hukuman tidak diterapkan," katanya.
Baca: Kisah Tragis Alan Turing, Si Jenius yang Bunuh Diri Usai Dikebiri Paksa Karena Kelainan Seksual
Pertimbangan Hakim
Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Muslim mengatakan, vonis hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan, Muh Aris (20) karena mempertimbangkan jumlah dan usia korban.
Muslim mengatakan jika berdasarkan fakta persidangan, korban Muh Aris jumlahnya sembilan anak dengan usia rata-rata 6 hingga 7 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, sesuai fakta tersebut, para hakim di Pengadilan Negeri Mojokerto memutuskan Muh Aris dijatuhi hukuman kebiri kimia.