Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman bisa dijerat tiga pasal dan terancam hukuman mati karena perbuatannya.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Kolase Tribunpadang.com/ Panji Rahmat
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono menunjukkan barang bukti pembunuhan gadis penjual gorengan, Jumat (20/9/2024) dan tersangka IS saat dihadirkan di hadapan awak media di Mapolres Padang Pariaman. - Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman bisa dijerat tiga pasal dan terancam hukuman mati karena perbuatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Nia Kurnia Sari (18) terancam hukuman mati.

Pelaku, IS (28) terbukti melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap Nia. 

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, hal tersebut sudah pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan pada Kamis (19/9/2024).

"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya, Jumat (20/9/2024), dikutip dari TribunPadang.com.

Akibat perbuatannya, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Apabila ke depannya ada perkembangan hasil penyelidikan, Suharyono menilai, IS bisa juga dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS itu bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.

BERITA TERKAIT

Dalam kasus ini, IS juga bisa terancam hukuman mati.

Apalagi, kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari pimpinan di pusat.

Sehingga, pelaku bisa diberi hukuman seberat-beratnya.

"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Beli Dagangan Korban, Awalnya Tak Berniat Membunuh

Kronologi IS Merudapaksa hingga Membunuh Nia

Sebelumnya, IS ternyata sempat membeli gorengan yang dijual korban pada Jumat (6/9/2024), hari di mana Nia dinyatakan hilang.

Setelah itu, IS merudapaksa dan menyekap Nia hingga korban tidak sadarkan diri.

Suharyono lantas menjelaskan kronologi awalnya, yakni ada empat pemuda yang sedang duduk di warung melihat Nia dari kejauhan, di antara empat pemuda itu ada IS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas