Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman bisa dijerat tiga pasal dan terancam hukuman mati karena perbuatannya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian terhadap Nia yang dilaporkan hilang.
Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana dan berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.
Pihak kepolisian melalui Suharyono pun telah memastikan melalui pengakuan tersangka, Nia dikuburkan pada hari korban dinyatakan hilang.
"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," ujarnya.
Suharyono menambahkan, pihaknya juga menduga kuat, Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh IS.
Dugaan kuat ini disampaikan Suharyono berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.
Apalagi, korban juga disekap selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernapas.
Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan.
Namun, IS memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.
"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban," ujarnya.
"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati Menanti IS, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)