Tersangka Pembunuhan Nia Kurnia Sari Penjual Gorengan di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati
Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman bisa dijerat tiga pasal dan terancam hukuman mati karena perbuatannya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), Nia Kurnia Sari (18) terancam hukuman mati.
Pelaku, IS (28) terbukti melakukan rudapaksa dan pembunuhan terhadap Nia.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan, hal tersebut sudah pastikan melalui barang bukti, keterangan saksi, fakta lapangan, dan keterangan tersangka setelah berhasil diamankan pada Kamis (19/9/2024).
"Dalam proses penyidikan kita ada dua perkara pidana yang dilakukan, IS yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," ujarnya, Jumat (20/9/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Akibat perbuatannya, IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.
Apabila ke depannya ada perkembangan hasil penyelidikan, Suharyono menilai, IS bisa juga dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.
Ketiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS itu bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif.
Dalam kasus ini, IS juga bisa terancam hukuman mati.
Apalagi, kasus pembunuhan gadis penjual gorengan ini menjadi perhatian publik dan mendapatkan atensi dari pimpinan di pusat.
Sehingga, pelaku bisa diberi hukuman seberat-beratnya.
"Kalau semua unsur bisa terpenuhi, IS bisa dihukum 15 tahun, 20 tahun bahkan hukuman mati. Tapi semua tergantung hasil persidangan," ujarnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Sempat Beli Dagangan Korban, Awalnya Tak Berniat Membunuh
Kronologi IS Merudapaksa hingga Membunuh Nia
Sebelumnya, IS ternyata sempat membeli gorengan yang dijual korban pada Jumat (6/9/2024), hari di mana Nia dinyatakan hilang.
Setelah itu, IS merudapaksa dan menyekap Nia hingga korban tidak sadarkan diri.
Suharyono lantas menjelaskan kronologi awalnya, yakni ada empat pemuda yang sedang duduk di warung melihat Nia dari kejauhan, di antara empat pemuda itu ada IS.
Kemudian, tiga pemuda membeli gorengan Nia.
Dikatakan Suharyono, proses keempat pemuda membeli gorengan Nia itu berlangsung sampai pukul 17.00 WIB.
Dalam kondisi hujan lebat Jumat sore itu, setelah membeli gorengan korban, muncul rencana IS untuk merudapaksa korban.
Kemudian, sekira pukul 18.25 WIB, tersangka melihat korban di Pasar Gelombang saat Nia berjalan menuju rumahnya.
Pelaku pun berpisah dari rombongan, lalu mengikuti korban.
Sekira 18.30 WIB, IS menghadang korban dan langsung menyekapnya.
Saat menghadang korban, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikatnya, agar memudahkan niat dia untuk merudapaksa Nia.
Suharyono mengatakan, awalnya IS hanya berniat merudapaksa saja, tanpa membunuh korban.
Namun, karena Nia melakukan perlawanan, pelaku menyekap korban selama enam menit sampai korban tidak sadarkan diri.
"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ujarnya saat jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, Jumat (20/9/2024), dikutip dari TribunPadang.com.
Setelah Nia disekap dan tak sadarkan diri, pelaku kemudian merudapaksa korban.
Selanjutnya, pelaku langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB
Pada pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumah dan mengganti pakaiannya yang sudah kotor dan basah kuyup karena kondisi cuaca hujan.
30 menit setelahnya, tersangka kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu dengan Nia.
Kemudian, sekira pukul 23.00 WIB, tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian terhadap Nia yang dilaporkan hilang.
Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana dan berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.
Pihak kepolisian melalui Suharyono pun telah memastikan melalui pengakuan tersangka, Nia dikuburkan pada hari korban dinyatakan hilang.
"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," ujarnya.
Suharyono menambahkan, pihaknya juga menduga kuat, Nia sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh IS.
Dugaan kuat ini disampaikan Suharyono berdasarkan informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.
Apalagi, korban juga disekap selama enam menit, sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernapas.
Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan.
Namun, IS memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.
"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban," ujarnya.
"Kuat dugaan sudah meninggal, tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati Menanti IS, Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)