Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hantaman Martil Empat Kali di Bagian Kepala Memicu Tewaskan Jimmy Sohahau

Tersangka membunuh korban, lantaran karena terlilit hutang sebesar Rp 700 ribu kepada teman dan orangtua akibat kecanduan bermain game online

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hantaman Martil Empat Kali di Bagian Kepala Memicu Tewaskan Jimmy Sohahau
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polres Nias berhasil ungkap pembunuhan Jimmy Sohahau Harefa (17), anak kedua dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Utara.

Pembunuhnya adalah tetangga yang rumahnya hanya berjarak 40 meter dari rumah korban.

Tersangka diketahui atas nama Beriman Waruwu alias Beri (23), warga Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Tersangka membunuh korban, lantaran karena terlilit hutang sebesar Rp 700 ribu kepada teman dan orangtua akibat kecanduan bermain game online.

Saat kejadian pada Rabu (21/8/2019) sekitar pukul 04.00 WIB, Beri panggilan akrab pelaku, tidak bisa tidur karena memikirkan banyak beban hutang.

Tersangka berfikir keras pada malam kejadian, bagaimana cara untuk membayar hutang tersebut.

Ia lalu berkeliling dan tepat berhenti di depan rumah korban.

Baca: Menyisir Jejak KV Pelaku Pembunuhan Ayah dan Anak yang Mayatnya Dibakar Dalam Mobil di Sukabumi

Berita Rekomendasi

Hal itu dilakukan tersangka, karena melihat kondisi rumah korban sepi.

Apalagi diketahui rumah besar yang ditempati korban merupakan rumah keluarga dan orangtuanya tinggal di Nias Utara, korban hanya seorang diri menempati rumah.

Tersangka lalu mencongkel pintu depan rumah korban.

Setelah berhasil, dia masuk dan di ruang tamu tersangka dapatkan laptop.

Tak lama setelahnya, tersangka keluar dan coba hidupkan laptop.

Ternyata laptopnya tidak hidup, ia buang laptop dan masuk kembali ke dalam rumah.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan mengatakan tersangka lalu masuk kedalam kamar korban.

Baca: Vanessa Angel Ceritakan Kehidupannya di Penjara, Sempat Ditaksir Rekan Sesama Tahanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas