Misteri Kematian Anak Mantan Ketua KPUD Nias Utara Terungkap, Korban Dibunuh Tetangganya
Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan Jimmy Sohahau Harefa (16), anak kedua dari mantan Ketua KPUD Kabupaten Nias Utara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NIAS - Polres Nias berhasil mengungkap kasus pembunuhan Jimmy Sohahau Harefa (16), anak kedua dari mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Utara.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan menjelaskan pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat Reskrim Polres Nias, Kaur Bin Ops Sat Reskrim, Kanit I Sat Reskrim, Tim IT Polda Sumut beserta Tim Opsnal Polres Nias mendatangi rumah yang diduga pelaku.
Diketahui pelaku atas nama Beriman Waruwu alias Beri (23) yang berstatus mahasiswa warga Jalan Pelita Damai, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Pada saat itu, pelaku sedang tidur di dalam kamar dan dibangunkan oleh ibunya dan personel yang langsung melakukan penyitaan semua HP yang dipakai oleh pelaku dan keluarga.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di kamar korban dan seluruh isi rumah korban untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
"Di dalam kamar terduga pelaku ditemukan satu buah HP Blackberry warna hitam dan satu buah kotak HP Jenis Real Me," kata Deni, Selasa (27/8/2019).
Dari dalam rumah pelaku, diamankan dan dibawa ke Polres Nias di antaranya Faomalala Waruwu alias Ama Beri yaitu orang tua laki-laki terduga pelaku; Edina Waruwu alias Ina Beri, Beriman Waruwu alias Beri pelaku; Denta Faldi Waruwu alias Denta; Masran Jaya Waruwu alias Dede; dan Fransiskus Zai alias Nova.
Hasil interogasi terhadap pelaku Beri tentang keberadaan satu unit HP jenis Real Me, pengakuannya bahwa telah meminta bantuan kepada Nova untuk dijual.
Selanjutnya, Nova mengaku telah dijualnya kepada Ian Febrianto Zalukhu melalui perantara Antorianus Zalukhu dengan harga Rp 800 ribu.
Personel lalu melakukan pencarian di kos Ian dan ditemukan HP tersebut pada saat sedang dipakainya di dalam kamar.
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku, bahwa satu unit Camera Canon telah dijualnya kepada Elfa Anugrah Zebua melalui perantara Erot Krisman Saputra dengan harga Rp 700 ribu.
Personel lalu melakukan pencarian keberadaan Efot, dan setelah bertemu dilakukan pencarian terhadap Elfa di Desa Foa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Setelah didapatkan Elfa, ditemukan satu unit Camera Canon di dalam kamar miliknya.
Sat Reskrim Polres Nias kemudian membawa terduga pelaku untuk menunjukkan penyimpanan barang bukti berupa alat yang digunakan pada saat membunuh korban.