Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Didampingi Pacarnya, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Madiun

Bayu Samodra (24), terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Madiun bersama Polres Madiun Kota.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Didampingi Pacarnya, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Madiun
Surya
Bayu Samodra (24), terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, akhirnya dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Kota Madiun bersama Polres Madiun Kota, Rabu (28/9/2019) siang.(Rahadian Bagus) 

Selama ini, dirinya berjuang bersama istrinya, untuk menghadapi kasus ini dan juga menyembuhkan trauma yang dialami putrinya.

"Pemerintah, sama sekali dari awal masalah ini muncul, tidak pernah mendampingi saya. Dari masalah hukum, masalah psikologi anak, tidak pernah mendampingi sama sekali," katanya.

Sementara itu, Kak Seto mengaku akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh YM dan DK. Rencananya, dia selaku ketua LPAI akan mendatangi Kantor MA untuk meminta keterangan perkembangan atas kasus ini.

"Kami akan langsung kontak ke Mahkamah Agung, kami akan kawal ini semua, atas nama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yang dulu  pernah namanya Komnas Perlindungan Anak. Insyallah, hari Senin, atau Selasa, kami akan menghadap ke MA, kami juga akan terus berkoordinasi dengan orangtua korban," kata Kak Seto.

Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terpidana Pencabul Bocah di Madiun Tertangkap saat Nonton Karnaval, Pacarnya Setia Mendampingi

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Surya
Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas