Didampingi Pacarnya, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Madiun
Bayu Samodra (24), terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Madiun bersama Polres Madiun Kota.
Editor: Willem Jonata
Dia mengatakan, terdakwa yang tinggal tak jauh dari rumahnya saat ini sudah tidak pernah kelihatan lagi. "Nggak tahu, disembunyikan ke mana oleh orangtuanya," katanya.
Sementara itu, kondisi putrinya yang sebelumnya sempat mengalami trauma dan infeksi di kelamin, kini kondisinya sudah normal dan baik. "Sudah normal," katanya.
Dia juga mengeluhkan tidak adanya kepedulian dari pemerintah setempat untuk membantunya.
Selama ini, dirinya berjuang bersama istrinya, untuk menghadapi kasus ini dan juga menyembuhkan trauma yang dialami putrinya.
"Pemerintah, sama sekali dari awal masalah ini muncul, tidak pernah mendampingi saya. Dari masalah hukum, masalah psikologi anak, tidak pernah mendampingi sama sekali," katanya.
Sementara itu, Kak Seto mengaku akan menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh YM dan DK. Rencananya, dia selaku ketua LPAI akan mendatangi Kantor MA untuk meminta keterangan perkembangan atas kasus ini.
"Kami akan langsung kontak ke Mahkamah Agung, kami akan kawal ini semua, atas nama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), yang dulu pernah namanya Komnas Perlindungan Anak. Insyallah, hari Senin, atau Selasa, kami akan menghadap ke MA, kami juga akan terus berkoordinasi dengan orangtua korban," kata Kak Seto.
Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Terpidana Pencabul Bocah di Madiun Tertangkap saat Nonton Karnaval, Pacarnya Setia Mendampingi