Didampingi Pacarnya, Terpidana Kasus Pencabulan Anak Dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Madiun
Bayu Samodra (24), terpidana perkara pencabulan anak di bawah umur, dieksekusi oleh tim dari Kejaksaan Negeri Madiun bersama Polres Madiun Kota.
Editor: Willem Jonata
Sebelumnya, dalam sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun, ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani, memvonis bebas terdakwa pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra Wijaya, Senin (10/4/2017).
Terhadap putusan itu, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Madiun melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Hambali selaku Ketua Tim JPU pada saat itu mengaku sangat kecewa dengan hasil sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Kadek Kusumawardhani.
Hakim memutus terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan JPU Kejari Kota Madiun.
Dikatakan Hambali, alasan hakim memvonis bebas karena menilai keterangan dari tiga saksi termasuk korban pada saat persidangan, tidak kuat untuk dijadikan alat bukti.
"Kalau yang saya baca di putusannya, mereka tidak menganggap keterangan saksi korban dan teman-teman korban sebagai alat bukti. Karena masih anak-anak,"kata Hambali pada saat itu.
Menurut Hambali, meskipun saksi yang dihadirkan anak-anak, hakim seharusnya tetap mempertimbangkan selama kesaksian yang disampaikan sesuai dengan alat bukti lain.
"Masa korban anak tidak dianggap sebagai alat bukti. Kalau begitu semua korban anak-anak itu bebas diapain aja, kan gitu," katanya, kesal.
Selain itu, lanjut Hambali, hakim juga menilai psikolog yang dihadirkan tim JPU sebagai saksi ahli yang memberikan keterangan dianggap sebagai bukan seorang ahli. Sehingga alat bukti, dinyatakan kurang.
Hingga akhirnya, Bayu yang merupakan warga Jalan Borobudur, Kelurahan Madiun Lor Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, divonis bebas.
Padahal, jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga didakwa dengan pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Terhadap putusan hakim yang membebasakan Bayu Samodra dari jerat hukum, Tim JPU Kejari Kota Madiun melakukan kasasi . Hingga akhirnya pada 11 Desember 2017, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh JPU Kejari Kota Madiun.
Berdasarkan petikan putusan dari MA bernomor 1741K/Pid.Sus/2017, terdakwa Bayu Samudra Wibawa (21) divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.