Ada Upaya Provokasi dalam Kerusuhan Papua, Moeldoko: Tujuannya Agar Tindakan Kita Tak Terkontrol
Moeldoko menyebut ada upaya provokasi dalam kerusuhan di Deiyai Papua, Rabu (28/8/2019). Tujuannya adalah untuk membuat tindakan tak terkontol.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kerusuhan terjadi saat aksi unjuk rasa di Deiyai, Papua, Rabu (28/8/2019).
Moeldoko menyebut ada upaya provokasi dalam kerusuhan tersebut.
Tujuannya tak lain agar tindakan yang dilakukan tak terkontrol.
Sebanyak enam anggota TNI-Polri menjadi korban dalam insiden tersebut.
Satu di antaranya, Serda Rikson, bahkan harus gugur akibat serangan massa.
Baca: Ribuan Massa Bawa Senjata Tajam Tiba-tiba Serbu Lokasi Aksi Demo di Deiyai Papua, Diduga Kuat KKB
Baca: Terkini Bentrok di Deiyai Papua: 2 Warga Sipil Tewas, 6 Anggota TNI-Polri jadi Korban, 1 Orang Gugur
Terkait kejadian tersebut, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, ada upaya provokasi yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Menurut Moeldoko, ada ruang gerak yang ditakutkan terkait pembangunan masif di Papua.
"Ya memang ada. Jadi yang sering saya katakan, itu memang poros gerakan politiknya sedang masif."
"Karena yang kemarin saya juga katakan, ada ruang gerak yang sangat ditakutkan oleh kelompok bersenjata maupun poros politik dengan pembangunan yang masif di Papua," kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8/2019), dikutip dari Kompas.com.
Namun, ia meminta kepada aparat keamanan agar tak terpancing.
Provokasi tersebut sengaja dibuat oleh KKB untuk melancarkan tujuannya.
Lebih lanjut, menurut Moeldoko, provokasi dilakukan agar aparat tersulut emosi dan melakukan tindakan tak terkontrol.
"Karena nanti kalau kita ikut larut dalam emosi itu maka langkah-langkah tindakan menjadi tidak terkontrol."
"Memang sengaja provokasi untuk itu, tujuanya apa, agar kita melakukan tindakan."
"Apalagi TNI-Polri, itu sungguh sangat diharapkan. Ada korban baru (berita) digulirkan itu," tambahnya.
Baca: Sejumlah Fakta Kerusuhan di Deiyai Papua, Jumlah Korban Kedua Belah Pihak hingga Rampas Senjata TNI
Baca: Kerusuhan di Deiyai Papua: Massa Rampas Senjata Aparat hingga Dugaan Provokator
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengimbau masyarakat agar tak terprovokasi.
Imbauan tersebut juga disampaikan melalui tokoh masyarakat dan Pemda setempat.
"Terus mengimbau masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat, kemudian melalui pemda setempat, untuk tidak terprovokasi terhadap pasukan-pasukan, sekelompok orang yang akan memanfaatkan situasi seperti terjadinya kericuhan, dan tindakan anarkistis lainnya," ungkap Dedi, di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8/2019).
Untuk diketahui, kerusuhan pecah setelah sekitar seribuan massa datang ke lokasi unjuk rasa.
Unjuk rasa dilakukan di halaman Kantor Bupati Deiyai.
Awalnya, ratusan orang berkumpul di halaman Bupati Deiyai terkait dengan tindakan rasisme yang dialami mahasiswa Papua di Surabaya beberapa waktu lalu.
Mereka juga menuntut adanya referendum.
Saat aksi hampir bisa dihentikan, tiba-tiba seribu orang datang dari berbagai penjuru.
Baca: Sosok Tri Susanti, Tersangka Insiden di Asrama Mahasiswa Papua, Relawan Prabowo yang Bersaksi di MK
Baca: Anggota TNI Gugur di Papua, Moeldoko Sebut Ada Upaya Provokasi Aparat hingga Peran 2 Poros Kelompok
Mereka bahkan membawa senjata tajam seperti panah dan parang, diduga juga membawa senjata api.
Hal ini kemudian pecah dan menimbulkan kontak tembak antara massa dan aparat TNI-Polri.
Massa disebut juga merampas sekitar 10 pucuk senjata api milik TNI dan menembak aparat yang tengah melakukan pengamanan.
Akibatnya, enam orang anggota TNI-Polri menjadi korban.
Lima orang anggota mengalami luka akibat terkena panah.
Sementara satu anggota TNI bernama Serda Rikson meninggal dunia.
Dua warga sipil juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Seorang warga mengalami luka tembak sementara satu orang lainnya terkena anak panah.
(Tribunnews.com/Miftah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.