Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Notaris Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Seusai Disidang di PN Semarang

Suasana berbeda pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan kasus rudakpasa yang menjerat terdakwa oknum notaris asal Denpasar Bali

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Sugiyarto
zoom-in Notaris Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Seusai Disidang di PN Semarang
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Oknum Notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawa yang terjerat kasus asusila teriakan fitnah saat memasuki ruang sidang di pengadilan Negeri Semarang 

TRIBUNNEWS.COMSEMARANG - Suasana berbeda pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan kasus rudakpasa yang menjerat terdakwa oknum notaris asal Denpasar Bali, I Nyoman Adi Rimbawan (45) di Pengadian Negeri Semarang, Rabu (28/8).

Tidak seperti biasanya sidang yang berlangsung cukup lama hingga enam jam, kini cuma membutuhkan waktu sekitar dua jam.

Pengawalan sidang tidak begitu ketat seperti biasanya.

Tidak ada kepolisian maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Bahkan Rimbawan sempat sesumbar dan tertawa-tawa di dalam tahanan Pengadilan, setelah selesai menjalani sidang dan digelandang petugas kejaksaan.

Penasehat hukum terdakwa, Muhtar Hadi Wibowo, mengatakan pada sidang saat ini ada lima orang saksi.

Para saksi tersebut diklaim meringankan kliennya.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun pihaknya enggan menyebutkan siapakah kelima oran saksi tersebut.

Baca: Satu dari 5 Pelaku Pembunuhan dan Perkosaan Seorang Gadis di Tegal Hadiri Pemakaman Korban

"Yang jelas meringankan terdakwa, semua yang hadir meringankan tadi,.

Tadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)”ujar dia.

Namun demikian, dia enggan membeberkan siapa orang saksi tersebut.

Bahkan, dirinya tidak mau menerangkan terkait peran dari masing-masing saksi.

"Terkait peran saksi hanya jaksa yang tahu," tuturnya.

Ia mengatakan meski saksi yang dihadirkan JPU meringankan kliennya,pihaknya tetap akan menghadirkan saksi yang meringankan Ad Charge.

"Nanti tetap ada saksi meringankan yang dihadirkan," pungkasnya.

Baca: Jika perempuan memaksa laki-laki berhubungan seks, apakah itu bentuk perkosaan?

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas