Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Notaris Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Seusai Disidang di PN Semarang

Suasana berbeda pada sidang lanjutan agenda pemeriksaan kasus rudakpasa yang menjerat terdakwa oknum notaris asal Denpasar Bali

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Notaris Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Seusai Disidang di PN Semarang
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
Oknum Notaris asal Bali, I Nyoman Adi Rimbawa yang terjerat kasus asusila teriakan fitnah saat memasuki ruang sidang di pengadilan Negeri Semarang 

Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejati Jateng, Martha Parulina Berliana, menepis argumen penasehat hukum terdakwa bahwa saksi yang dihadirkan meringankan.

"Siapa bilang saksinya meringankan?

Kalau menurut versi saya tidak meringankan,"tutur dia.

Martha menyebut pemeriksaan saksi masih terkait fakta persidangan.

Namun pihaknya enggan menyampaikan materi sidang.

"Sidangnya tertutup jadi rahasia ya,"tutur dia.

Pada sidang yang menjerat Rimbawan masih tetap menjadi sorotan ormas perlindungan anak dan perempuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Ormas yang datang pada persidangan tersebut diantaranya Komnas Perlindungan Anak Kota Semarang yang dipimpin John Richard Latuihamallo, Koalisi Masyarakat Peduli Anak dan Perempuan (Kompar) dipimpin Saraswati, Karangtaruna Kartini Kota Semarang dipimpin Okky Andaniswari serta LRC-KJHAM (Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia) dipimpin Kepala Divisi Bantuan Hukum Nihayatul Mukaromah. (rtp)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul I Nyoman Adi Rimbawan, Terdakwa Kasus Rudapaksa Tertawa Lepas Setelah Sidang dengar Keterangan Saksi, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/29/i-nyoman-adi-rimbawan-terdakwa-kasus-rudapaksa-tertawa-lepas-setelah-sidang-dengar-keterangan-saksi?page=all.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas