Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prada DP Menangis Minta Hukumannya Diringankan

Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi yang menjerat Prada DP kembali berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Prada DP Menangis Minta Hukumannya Diringankan
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP menangis saat mendengar tuntutan oditur dengan hukuman seumur hidup penjara serta dipecat dari satuan lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Vera Oktaria (21). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang kasus pembunuhan serta mutilasi yang menjerat Prada DP kembali berlangsung di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).

Dalam persidangan tersebut, Prada DP menyampaikan nota pembelaan atau pledoi kepada hakim terkait pembunuhan Fera Oktaria (21) yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Sebelumnya, penasehat hukum terdakwa yakni Serka CHK Reza Pahlevi menyampaikan beberapa poin pembelaan.

Setelah itu, hakim ketua Mayor CHK Khazim menanyakan kepada Prada DP apakah akan menyampaikan pembelaan secara langsung.

"Apakah menyampaikan sendiri secara langsung atau tertulis?" tanya Khazim.

Baca: Sosok Irjen Firli, Calon Pimpinan KPK dari Polri yang Ditolak 500 Pegawai KPK

Baca: Ditanya soal Kasus Novel Baswedan, Capim KPK Singgung Kepolisian: Memalukan bagi Bangsa Indonesia

Baca: Mahasiswa Unpam Diminta Tidak Terprovokasi Video Viral Mahasiswa UIN Jakarta UIN Jadi Unpam

Baca: Raline Shah Sekolah Akting di Los Angeles

"Siap yang mulia, saya sampaikan sendiri," ujar Prada DP.

Saat menyampaikan pembelaan dengan berdiri di ruang sidang, Prada DP pun menangis dan memohon kepada hakim agar hukumannya diringankan.

BERITA TERKAIT

Prada DP juga meminta maaf kepada keluarga Fera.

"Saya menyesal yang mulia, saya mau memohon maaf kepada ibu dan keluarga Fera. Tolong pertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang mulia," ucap Prada DP.

Prada DP mengaku tidak melakukan pembunuhan berencana kepada Fera.

Dalam pleidoinya, Prada DP mengatakan, seluruh rangkaian peristiwa itu dilakukannya, karena khilaf akibat emosi mendengar pernyataan korban yang mengaku hamil selama dua bulan.

"Saya tidak pernah mau mencelakai Fera. Saya melakukan pembunuhan karena khilaf," ujar Prada DP.

Oditur atau jaksa militer sebelumnya menutut Prada DP dengan pasal 340 KUHP.

Prada DP selaku terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan secara berencana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas