Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpengaruh Alkohol, Dua Siswa Siswa Ini Bunuh Roy

Keributan itu kembali terjadi di diluar warung tepatnya di barat Perumahan Alam Pajar, Desa Angantaka hingga membuat pelaku melarikan diri keBanjar

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Terpengaruh Alkohol, Dua Siswa Siswa Ini Bunuh Roy
istimewa
2 Siswa SMA Pelaku Pembunuhan Kadek Roy Diancam Penjara Seumur Hidup, Kerap Mangkal di Kafe Remang 

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA– Dua pelaku pembunuhan Kadek Roy, Putu BWS (15) dan Dewa PEAM (15) di Desa Angantaka terancam hukuman seumur hidup.

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau pasal 170 KUHP.

“Ancamannya seumur hidup. Jadi pelaku ini tidak disangkakan hukuman mati karena mereka masih di bawah umur,” ujar Kapolres Badung, KBP Yudith Satriya Hananta, SIK saat merilis kasus tersebut.

Menurutnya kedua pelaku kini masih menjalani penyelidikan.

Dalam kasus ini Sat Reskrim Polres Badung memeriksa sebanyak tujuh saksi untuk melengkapi laporan berkasnya.

Baca: Pakar Hukum: UU Pemindahan Ibu Kota Harus Segera Disiapkan

Baca: Jelang Bandung United vs PSGC Ciamis Liga 2 2019: Andri Wijaya Sesumbar Mampu Kalahkan Tuan Rumah

Baca: Jelang Persita Tangerang vs PSCS Cilacap Liga 2 2019: Debut Asri Akbar

“Untuk sekarang, pelaku karena di bawah umur kami masih lakukan tes psikologinya,” jelasnya.

Yudith menjelaskan keberadaan pelaku dirumahnya juga biasa saja.

Berita Rekomendasi

Hanya saja pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait kebiasaan pelaku dan kasus-kasus yang dialami disekelilingnya.

Ia mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi karena pelaku terpengaruh alkohol.

Baca: Pakar Hukum: UU Pemindahan Ibu Kota Harus Segera Disiapkan

Baca: Jelang Blitar Bandung United vs PSGC Ciamis Liga 2 2019: Tuan Rumah Dapat Amunisi Baru

Baca: Setya Novanto Dukung Pemindahan Ibu Kota

Dalam pemeriksaan Sat Reskim Polres Badung mengajak Dinas Sosial dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Ia menjelaskan awal mula terjadinya kasus itu dari Warung Madu yang beralamat di Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal.

Kedua kelompok pemuda, baik pelaku dan korban sedang minum-minuman keras (miras) di warung tersebut.

Gesekan muncul saat pelaku dan korban jogged dan saling bersenggolan.

Perang mulut terjadi hingga baku hantam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas