Aulia Kesuma Terancam Pidana Mati
Aulia Kesuma tersangka kasus pembunuhan Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana terancam hukuman mati. Sejauh ini, polisi sudah mengungkap
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aulia Kesuma jadi aktor intelektual di balik kasus pembunuhan Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana.
Sejauh ini, polisi sudah mengungkap motif di balik pembunuhan itu.
Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.
Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.
Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana.
Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8/2019).
Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main.
Baca: Fitria Kaget Terbit Surat Kematian Atas Nama Dirinya, Pelaku Ternyata Sang Suami
Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.
"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta.
Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.