Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aulia Kesuma Terancam Pidana Mati

Aulia Kesuma tersangka kasus pembunuhan Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana terancam hukuman mati. Sejauh ini, polisi sudah mengungkap

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Aulia Kesuma Terancam Pidana Mati
Dok Polres Sukabumi/Facebook
Aulia Kesuma terduga otak pelaku pembunuhan dan pembakaran suami dan anak tirinya di Cidahu, Kabupaten Sukabumi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aulia Kesuma jadi aktor intelektual di balik kasus pembunuhan Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana.

Sejauh ini, polisi sudah mengungkap motif di balik pembunuhan itu.

Yakni karena urusan utang piutang, Aulia ingin menjual rumah untuk membayar utang namun ditentang oleh korban.

Kemudian, Aulia merencanakan pembunuhan tersebut dengan melibatkan pembunuh bayaran.

Perencanaan pembunuhan diatur secara khusus di KUH Pidana.

Jika pembunuhan biasa diatur di Pasal 338, pembunuhan berencana diatur di Pasal 340 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT

"Tersangka dijerat Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko via ponselnya, Jumat (30/8/2019).

Ancaman pidana di Pasal 340 KUH Pidana tidak main-main.

Baca: Fitria Kaget Terbit Surat Kematian Atas Nama Dirinya, Pelaku Ternyata Sang Suami

Ancaman pidananya merupakan terberat dari pasal pidana lainnya di KUH Pidana.

"Ancaman pidananya maksimal pidana mati, seumur hidup dan terendah 20 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Peristiwa pembunuhan dilakukan di rumah korban yang selama ini tinggal dengan Aulia Kesuma yakni di Lebakbulus, Jakarta.

Karenanya, kasusnya dilimpahkan ke Polda Metro‎ Jaya.

Trunoyudo menambahkan, selain dijerat Pasal 340 KUH Pidana‎, tersangka juga dijerat Pasal 339 KUH Pidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas