Aulia Kesuma Terancam Pidana Mati
Aulia Kesuma tersangka kasus pembunuhan Edi Chandra alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana terancam hukuman mati. Sejauh ini, polisi sudah mengungkap
Editor: Dewi Agustina
"Selain Pasal 340, tersangka juga dijerat Pasal 339 dan atau Pasal 338 KUH Pidana," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Pasal 340 KUH Pidana menyebut:
"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya
Pasal 339 KUH Pidana :
Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUH Pidana :
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.