Bupati Tabanan Larang Masyarakat Mendaki Gunung Batukau
Sejak beberapa hari lalu, masyarakat dilarang melakukan pendakian ke kawasan puncak Gunung Batukau, Tabanan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TABANAN - Sejak beberapa hari lalu, masyarakat dilarang melakukan pendakian ke kawasan puncak Gunung Batukau, Tabanan.
Bupati Tabanan lewat surat edaran Nomor 2193 Tahun 2019 melarang pendakian kawasan puncak Gunung Batukau, Tabanan sehubungan dengan adanya Karya Agung Pengurip Sad Kahyangan Jagat Bali di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel, Tabanan.
Larangan pendakian akan berlaku hingga 2 April 2020 mendatang.
Menurut pihak Desa Adat Wongaya Gede, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan paruman (rapat) terkait kejadian kebakaran beberapa pekan lalu di Gunung Batukau, dan juga serangkaian karya agung.
"Surat edaran tersebut ada karena sebelumnya sudah ada kesepakatan dan ada yang disebut Ida Bhatara Napak Pedasaran. Itu bukan dilarang, tapi diimbau kepada masyarakat untuk tidak mendaki jika tujuannya untuk rekreasi hingga karya agung selesai," Bendesa Adat Wongaya Gede, I Ketut Sucipto, saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).
Oleh karena itu, Sucipto melanjutkan, untuk mereka yang hendak mendaki saja atau rekreasi, akan dilarang.
Sedangkan mereka yang akan sembahyang atau nangkil ke Pura Pucak Kedaton tetap diperbolehkan mendaki.
"Telah disepakati delapan bendesa adat, mereka yang akan mendaki harus menandatangani surat pernyataan. Apabila nanti terjadi musibah, itu merupakan tangungjawab masing-masing pendaki, baik musibah kebakaran atau kecelakaan," jelas Sucipto.
Ia mengingatkan, masyarakat yang hendak ke Pucak Kedaton setidaknya bisa menyampaikan maksudnya ke petugas Pura Batukau, baik yang masuk melalui sisi timur dan barat karena banyak pintu masuk.
"Nanti juga kami mohonkan kepada warga agar setor KTP, sehingga identitasnya diketahui secara jelas. Minimal mereka yang mau naik ke puncak untuk sembahyang, menandatangani surat pernyataan sehari sebelum mendaki," ucapnya.
Ditanya sampai kapan pemberlakuan surat pernyataan tersebut, Sucipto justru mengatakan keputusan itu masih belum final.
Namun ditegaskannya, saat berlangsungnya karya agung, dilarang melakukan pendakian untuk rekreasi.
Pendakian hanya boleh untuk warga yang akan tangkil atau sembahyang ke Pura Pucak Kedaton.
Sementara itu, Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti mengatakan, surat edaran tersebut tak menyiapkan sanksi secara tertulis, namun lebih ditekankan pada kesadaran masyarakat untuk tidak mendaki sehubungan dengan adanya Karya Agung Pengurip Gumi pada 2020 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.