Kholifa Diupah Rp 3 Juta Sekali Kirim Paket Narkoba, Bosnya Ternyata Seorang Napi di Lapas Porong
Polisi menangkap M Kholifa Ismail (39). Dia mengaku diupah seorang napi Lapas Porong Rp 3 juta untuk mengirimkan paket narkoba.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polisi menangkap M Kholifa Ismail (39), warga Simo Gunung Kramat Timur, Kota Surabaya. Tersangka merupakan budak narkoba jaringan Lapas Porong.
Pria yang bekerja sebagai EO ini tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya, pada Kamis (8/8/2019) pukul 21.00 WIB.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKP Heru Dwi Purnomo mengaku, tersangka merupakan kurir narkoba jaringan lapas.
Dia hanya mengantar barang sesuai apa yang diperintahkan bosnya itu melalui sambungan telepon.
Baca: Lima Tahun Lamanya Misem Hidup Dalam Ancaman akan Dibunuh Anak dan Cucu-cucunya
Bosnya merupakan salah satu narapidana yang saat ini mendekam di Lapas Porong. Diketahui, bos itu berinisial A.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.
Korps Bhayangkara menemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total seberat 135,16 gram beserta plastik klip kosong, timbangan elektrik.
"Ketiga paket sabu ini merupakan barang sisa dan akan diantarkan kepada pemesannya. Tersangka sedang menunggu perintah dari bosnya melalui sambungan telepon," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/8/2019).
Diketahui, tersangka menekuni bisnis haram ini sejak Juni 2019 lalu.
Dia sudah berhasil menjalankan tugas menjadi kurir narkoba sebanyak tiga kali.
Sementara itu, tersangka mengaku tidak kenal dengan bos nya itu. Dia hanya menerima telepon dan menuruti perintahnya. Kemudian, diberi upah Rp 3 juga dalam satu kali kirim.
Baca: Nikita Mirzani Ngamuk di Acara Hotman Paris, Elza Syarif Sebut Sang Artis Stres
"Saya tidak kenal, cuman dikasih upah Rp 3 juta satu kali kirim," kata dia.
Kini, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kholifa harus mendekam di penjara dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau minimal enam tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Kurir Narkoba Jaringan Lapas Porong Diringkus Polisi, Akui Diupah Rp 3 Juta Sekali Kirim Paket