Kisah Terbongkarnya Kedok Oknum Guru SD di Ketapang, Cabuli 10 Muridnya dengan Caranya Aneh
Kronologi Lengkap terbongkarnya kejahatan Guru SD di Katapang Cabuli 10 Murid di Dalam Kelas
Editor: Sugiyarto
TRIBUNJABAR.ID - Tindakan oknum guru SD berstatus PNS melakukan aksi bejat kepada 10 muridnya akhirnya terbongkar.
Aksi oknum guru SD berstatus PNS mencabuli 10 muridnya di dalam kelas di SD di Katapang, Kalimantan Barat, terbongkar setelah orangtuanya melapor ke polisi.
Tindakan mencabuli 10 murid oleh oknum guru SD berstatus PNS dilakukan dengan banyak modus agar anak-anak SD itu tidak menolah dicabuli.
Di antaranya, oknum guru SD berstatus PNS itu memberikan hadiah sepatu kepada murid, handphone dan sejumlah barang lain yang disukai anak-anak.
Namun dalam tidakan asusila kepada murid-murid SD, HI (33), guru SD berstatus PNS, yang mencabuli 10 murid SD, tergolong aneh.
HI (33), guru SD berstatus PNS itu menusukkan alat kelaminnya ke sela jari kaki murid-muridnya.
Setelah puas melakukan itu, HI memberikan hadiah kepada muridnya.
Kronologi Lengkap Pencabulan
Oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), mencabuli anak muridnya.
Oknum guru berinisial HI (33) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.
Selain KP, oknum guru ini diduga juga mencabuli 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi pelaku.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto.
Pelaku sendiri berhasil diringkus di kediamannya di Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Selasa (27/08/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Kejadian ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan ke Polres." katanya.
"Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa," ungkap Eko saat melaksanakan press rilis yang digelar di Mapolres Ketapang pada Jumat (30/08/2019).
Eko menjelaskan, tersangka merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan.
Dari hasil pemeriksaan, aksi bejat tersangka dilakukan sejak 2015 saat korban masih duduk di kelas 4 SDN tempatnya mengajar.
"Kejadian bermula pada tahun 2015 dan kejadian tersebut berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah."
"Bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban," lanjutnya.
Dijelaskan Eko, tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban berinisial KP dengan modus mengajak korban ke ruangan Kepala Sekolah Kepsek untuk mencoba sepatu.
Saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya.
"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban."
"Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang cukup aneh dan baru."
"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ujarnya.
Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat berbeda.
Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Oknum Camat Cabuli Siswi Magang
Kronologi lengkap oknum Camat di Sambas yang mencabuli, NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.
Demi melancarkan aksi bejatnya, oknum camat ini menggunakan berbagai macam modus.
Mulai dari di panggil ke ruangan, membersihkan rumah dinas hingga membeli nasi bungkus.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.
AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.
"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," tuturnya.
"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.
Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.
"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.
"Lalu di Rumah Dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah di chat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.
Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.
Sedangkan korban di minta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.
“Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul, dibalikkan dicium dan diraba-raba. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.
Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.
"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.
Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat
Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.
"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.
Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.
“Korban menjelaskan kejadian tersebut dilakukan terlapor dengan cara mencium bibir dan pipi korban, mengusap pantat, dada, tangan, kepala dan punggung korban di rumah dinas camat," ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas. Agar segera bisa di tindaklanjuti. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Pengungkapan Oknum Guru Cabuli 15 Murid Bertahun-tahun! Model Cabul yang Aneh dan Baru