Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Murid Selama 4 Tahun, Oknum Guru SD di Ketapang Diringkus

Oknum guru berinisial HI (33) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Murid Selama 4 Tahun, Oknum Guru SD di Ketapang Diringkus
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan 

"Waktu kejadian di kantor camat 22 Juli dan terakhir 25 Juli. Dilaporkan tanggal 5 Agustus lalu," tutup AKP Prayitno.

Prayitno menjelaskan, pada saat kejadian di TKP kantor camat, korban di panggil oleh tersangka ke ruang kerjanya. Lalu dilakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

"Kejadian di kantor camat dia dipanggil ke ruangan, lalu di pegang tangan, dagu dan dicium," bebernya.

"Lalu di rumah dinas dengan alasan untuk membersihkan rumah dinas dan hari itu sudah dichat untuk datang dan korban datang bersama temannya," ungkapnya.

Baca: Jenazah Siti Habibah Dimakamkan Siang Ini, Ibas Terbang Pagi-pagi dari Mesir

Setelah berada di rumah dinas, tersangka meminta teman korban untuk membeli nasi bungkus.

Sedangkan korban diminta untuk menyapu. Saat teman korban pergi itulah tersangka melancarkan aksinya.

"Saat menyapu itulah dilakukan perbuatan cabul. Korban berhasil menghindar dan tidak lama berselang kemudian kawannya datang dari membeli nasi. Mereka makan dan masih dilakukan perbuatan cabul oleh camat di hadapan temannya setelah selesai makan," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Kasat mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan oknum camat ini sebagai tersangka.

"Ini masih proses penyelidikan dan penyidikan hari ini. Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hasilnya belum bisa kita paparkan, namun alat bukti telah cukup layak untuk menjadikan dia sebagai tersangka," paparnya.

Polisi akan menjerat oknum camat ini dengan pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca: Viral Sesuai Keinginan, Kakak Kelas Pukul dan Tendang Bocah Kelas 4 SD Tak Dapat Hukuman

Kepala Desa Bongkar Aksi Bejat Camat

Peristiwa ini terbongkar saat keluarga korban mengetahui perangai buruk si camat.


"Pada Jumat tanggal 26 Juli 2019, pelapor mengetahuinya dari pejabat kepala desa. Bahwa telah terjadi perbuatan cabul terhadap korban yang dilakukan oknum camat," katanya.

Pelapor kemudian mengkonfirmasi kepada korban. Korban mengakui bahwa benar telah terjadi pencabulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas