Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Murid Selama 4 Tahun, Oknum Guru SD di Ketapang Diringkus
Oknum guru berinisial HI (33) diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.
Editor: Dewi Agustina
"Seperti adanya kelainan, lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vital ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," ujarnya.
Baca: Bayi Meninggal di Dalam Ember dengan Mulut Tersumpal Kain, Ibu yang Melahirkannya Masih Bungkam
Sampai saat ini dari pengakuan tersangka setidaknya ada sembilan korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat berbeda.
Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Oknum Camat Cabuli Siswi Magang
Kronologi lengkap oknum Camat di Sambas yang mencabuli, NA (17) siswi kelas II SMK di Kabupaten Sambas.
Demi melancarkan aksi bejatnya, oknum camat ini menggunakan berbagai macam modus.
Mulai dari di panggil ke ruangan, membersihkan rumah dinas hingga membeli nasi bungkus.
Kasus dugaan pencabulan ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno, Rabu (15/8/2019).
Baca: Kasus Pembunuhan 4 Bersaudara di Banyumas, Edi Pranoto Selamat karena Tak Tinggal Bersama Misem
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, tertanggal 5 Agustus 2019.
"Kejadiannya pada Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WIB di rumah dinas oknum camat tersebut," tegas AKP Prayitno.
AKP Prayitno mengatakan, tersangka sudah dua kali melakukan aksi tak senonohnya terhadap korban.
"Korban ada surat tugas magang di kantor camat. Kejadiannya di dua TKP. Pertama di Kantor Camat, di ruang Camat. Lalu di rumah dinas yang tidak satu lokasi dengan kantor camat," tuturnya.