Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terganggu Suara Dengkuran, Suherman Pukul Kepala Ayah Kandung dengan Linggis hingga Tewas

Setelah memukul ayahnya, Suherman keluar rumah dan pindah tidur ke rumah kakak yang tak jauh dari rumah orangtuanya.

Editor: Sanusi
zoom-in Terganggu Suara Dengkuran, Suherman Pukul Kepala Ayah Kandung dengan Linggis hingga Tewas
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, SUKARYA - Siapa yang menyangka Juminta (65) tewas dibunuh saat tidur mendengkur oleh anak kandungnya.

Warga Kampung Kobak Sumur, RT 01/04, Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, itu mendapat luka di kepalanya.

Baca: Ifan Seventeen Ungkap Hal Mistis Saat Manggung, Ria Ricis: Masa Setan Nonton Konser, Itu Setan Apa?

Baca: Pemeran Video Panas Banjarmasin Viral Mengaku Nama Baiknya Dicemarkan, Sebut untuk Koleksi Pribadi

Suherman (35) saat itu sedang tertidur pada Sabtu (31/8/2019), tapi terbangun pukul 02.00 WIB gara-gara terganggu dengkuran ayahnya, Juminta.

Ia lalu mengambil linggis dan memukulkannya tiga kali ke ayahnya yang sudah sepuh itu.

"Dia (tersangka), kesal kalau tidur ada suara dengkur atau ngorok segala macem," ungkap Kapolsek Sukatani AKP Taifur kepada TribunJakarta.com, Minggu (1/9/2019).

Dini hari itu, sambung Taifur, Juminta tengah tertidur pulas di ruang tengah, sementara tersangka tidur di dalam kamar.

Berita Rekomendasi

"Merasa terganggu lalu dia tersangka keluar dan mengambil linggis langsung menghantam ke korban yang sedang tidur," sambung dia.

Setelah memukul ayahnya, Suherman keluar rumah dan pindah tidur ke rumah kakak yang tak jauh dari rumah orangtuanya. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, anggota keluarga histeris melihat kondisi Juminta sudah tidak bernyawa bersimbah darah akibat pukulan linggis.

Keluarga segera melapor dan polisi segera mengolah tempat kejadian perkara.

Dari sana polisi mendapatkan infomasi Suherman sedang berada di rumah kakaknya yang tidak jauh dari lokasi.

Baca: Changmin TVXQ Sempat Khawatir karena Baru Konser di Indonesia Setelah 15 Tahun Berkarya

Baca: Emosi Para Pemain Drama Melting Me Softly yang Dibintangi Ji Chang Wook Terbaca Lewat Posternya


Polisi segera mengamankan Suherman beserta barang bukti linggis.

Sematara jenzah korban langsung dibawa ke Rumah Sakir Polri Kramat Jati.

Polsek Sukatani sampai saat ini masih memeriksa tersangka Suherman.

"Kami masih dalami ya terutama terkait kejiwaan tersangka," beber Taifur.

Berdasarkan infomasi yang polisi dapatkan, Suherman masih dalam pengawasan Puskesmas.

Hakim Tua Nababan Dibunuh, Si Anak Sembunyi

Johannes Pernando Nababan (27) tak bisa berkutik lagi setelah polisi menangkapnya.

Ia sembunyi di sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jombang Raya Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Selatan.

Pernando membunuh ayah kandungnya, Hakim Tua Nababan, di rumahnya, Jalan Kenari Raya No 5 B Perumnas Mandala, Medan, Sumatera Utara, 27 Maret 2019.

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian ikut menjemput tersangka di Bandara Kualanamu, Rabu (21/8/2019).

Turut mendampingnya, Kasubdit III/Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kanit II Buncil Kompol Firdaus. 

Menurut Andi, tersangka langsung kabur dan bekerja di bengkel sepeda motor di Tangsel setelah membunuh ayahnya.

Kasus pembunuhan ayah kandung oleh anaknya itu dilaporkan dua hari setelah kejadian ke Polsek Percut Sei Tuan pada 29 Maret 2019.

Petugas Polda Sumut mengamankan JPN, anak yang membunuh ayah kandung (dua dari kiri) . (TRIBUN MEDAN/IST)
Petugas Polda Sumut mengamankan JPN, anak yang membunuh ayah kandung (dua dari kiri) . (TRIBUN MEDAN/IST) 

Ditanya soal motivasi tersangka menghabisi ayah kandungnya, Andi Rian mengaku masih dalam proses penyidikan.

Demikian juga soal pelaku, apakah satu orang, Andi Rian menyatakan, sedang didalami.

"Nanti, semuanya masih dalam proses penyidikan dan pendalaman.

Kalau sudah selesai proses penyidikan, akan kita sampaikan," terang Andi dilansir Tribun Medan.

Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan tersangka mengaku menyesali perbuatannya.

Penyidik menyimpulkan tersangka beraksi seorang diri, menghabisi korban menggunakan kayu broti.

Dia disangka dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Tersangka mengaku menyesal telah membunuh ayah kandungnya."

"Untuk sementara ini pelaku masih tunggal dan spontan, tidak berencana. Kayu diambilnya di sekitar TKP," terang dia.

Dugaan sementara, tersangka sakit hati melihat ibunya sering dianiaya korban.

Menurut Maringan, awalnya Hakim Tua Nababan dan istrinya cekcok di lantai II rumah mereka.

 

Ibu tersangka sempat menjerit sebelum akhirnya pingsan.

Mendengar keributan, Pernando naik ke lantai II sambil membawa sepotong kayu.

Spontan, ia memukul kepala ayahnya dua kali sampai terkapar dan bersimbah darah.

Selanjutnya, Pernando dan keluarganya membawa korban ke rumah sakit.

"Tapi korban sudah meninggal dunia," beber dia.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas