Mahasiswi Bekap Bayi yang Baru Dilahirkannya Pakai Celana Dalam Hingga Tewas
Ketika bayi laki-laki tersebut dilahirkan di kamar mandi, mulut bayi langsung dibekap menggunakan celana dalam pelaku.
Editor: Dewi Agustina
Pelimpahan dilakukan pada Sabtu (31/8/2019) pukul 20.00 Wita.
Di Polsek Sukawati, pelaku dijerat pasal 341 KUHP tentang membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Kasusnya kita limpahkan ke Polres ke bagian PPA. Alasannya, karena itu kan terkait perempuan dan anak, jadi PPA yang menangani. Pasal yang kita kenakan 341 KUHP," ujarnya.
Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo membenarkan, kasus tersebut saat ini ditangani unit PPA Polres Gianyar.
Namun demikian, pelaku saat ini belum ditahan.
LGW masih menjalani proses pemulihan di rumah sakit setelah mengalami pendarahan dan syok.
"Pelaku saat ini masih berada di rumah sakit. Tapi untuk kasusnya, sekarang ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Gianyar," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap! Mahasiswi Pariwisita di Gianyar Sengaja Bunuh Bayinya, Mulut Dibekap Pakai Celana Dalam
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.