Petani Tembakau Temanggung Tolak Simplifikasi Cukai: Kiamat Ekonomi Petani Tembakau
Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau (APTI)Agus Parmuji mengatakan bila simplifikasi cukai diterapkan, itu bisa menjadi kiamat ekonomi bagi para petani
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - Para petani tembakau di Kabupaten Temanggung secara bulat kembali menyuarakan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk melakukan simplifikasi atau penyerdehanaan cukai rokok.
Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau (APTI), Agus Parmuji mengatakan bila simplifikasi cukai diterapkan, itu bisa menjadi kiamat ekonomi bagi para petani.
"Dengan simplifikasi, tentu yang diuntungkan adalah perusahaan rokok dengan brand internasional, di mana produk-produknya sangat-sangat sedikit menggunakan tembakau lokal hasil panen petani. Bila itu diterapkan, bisa menjadi kiamat ekonomi bagi petani tembakau," tuturnya, dalam forum diskusi di Kampoeng Sawah, Temanggung, Senin (2/9/2019).
Hadir dalam diskusi terbatas tersebut, Pengamat Kebijakan terkait Pertanian cum Guru Besar Fakultas Pertanian Insitut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dwi Andreas Santosa dan Sekretaris II DPP APTI, Agus Setiawan.
Hadir pula perwakilan para petani tembakau di Temanggung.
Baca: Kandungan Tembakau Lokal Lebih Dipentingkan Ketimbang Penggabungan SPM dan SKM
Dituturkan, usulan simplifikasi cukai berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018, memang sudah seyogyanya dihapuskan pemerintah.
Menurutnya, simplifikasi cukai, pula akan merugikan perusahaan-perusahaan rokok yang menjual produk-produk kretek.
Selama ini, kretek dikenal merupakan produk rokok asli Indonesia.
"Pabrik-pabrik rokok yang masih merah-putih, NKRI, akan digerus oleh perusahaan rokok asing atau yang telah dikuasai asing," tegasnya.
Alih-alih simplifikasi, APTI justru mendorong pemerintah untuk menerapkan disparitas cukai rokok, berdasarkan komponen muatan tembakau lokal dan impor.
Menurutnya, rokok berkonten lokal minim sudah selayaknya dikenakan cukai lebih tinggi.
"Ini demi kedaulatan tembakau nasional," ujarnya.
Parmuji menambahkan, saat ini saja posisi petani tembakau sudah tidak diuntungkan dalam hal pembatasan kuota import tembaku.
Baca: Usaha Petani Tembakau di NTB Dinilai Rentan Karena Menjamurnya Rokok Elektrik
Dituturkan, pihak-pihak berwenang tak segera mengekskusi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23/2019 tentang rekomendasi teknis impor tembakau, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 84/2017 tentang ketentuan impor tembakau.