Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petani Tembakau Temanggung Tolak Simplifikasi Cukai: ‎Kiamat Ekonomi Petani Tembakau

Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau (APTI)Agus Parmuji mengatakan bila simplifikasi cukai diterapkan, itu bisa menjadi kiamat ekonomi bagi para petani

Editor: Sugiyarto
zoom-in Petani Tembakau Temanggung Tolak Simplifikasi Cukai: ‎Kiamat Ekonomi Petani Tembakau
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktivitas petani tembakau di Training Farm PT Sadhana Arifnusa, mitra pemasok tembakau PT HM Sampoerna Tbk di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat Loteng, Lombok Tengah, NTB, Kamis (7/9/2017). Program kemitraan ini diharapkan menjadi solusi atas salah satu permasalahan tembakau di Indonesia, yaitu belum maksimalnya serapan tembakau lokal. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, TEMANGGUNG - ‎Para petani tembakau di Kabupaten Temanggung secara bulat kembali menyuarakan penolakannya terhadap rencana pemerintah untuk melakukan simplifikasi atau penyerdehanaan cukai rokok.

Ketua DPP Asosiasi Petani Tembakau (APTI), Agus Parmuji mengatakan bila simplifikasi cukai diterapkan, itu bisa menjadi kiamat ekonomi bagi para petani.

"Dengan simplifikasi, tentu yang diuntungkan adalah perusahaan rokok dengan brand internasional, di mana produk-produknya sangat-sangat sedikit menggunakan tembakau lokal hasil panen petani. ‎Bila itu diterapkan, bisa menjadi kiamat ekonomi bagi petani tembakau,‎" tuturnya, dalam forum diskusi di Kampoeng Sawah, Temanggung, Senin (2/9/2019).

Petani tembakau mitra dari PT HM Sampoerna Tbk sedang memanen tembakau di Desa Pijot Utara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/9/2017). Program kemitraan Sampoerna kini juga telah diimplementasikan di beberapa daerah penghasil tembakau seperti Rembang, Wonogiri, Malang, Jember, Blitar dan Lumajang. Program ini diharapkan menjadi solusi atas salah satu permasalahan tembakau di Indonesia, yaitu belum maksimalnya serapan tembakau lokal. TRIBUNNEWS/HO
Petani tembakau mitra dari PT HM Sampoerna Tbk sedang memanen tembakau di Desa Pijot Utara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Kamis (7/9/2017). Program kemitraan Sampoerna kini juga telah diimplementasikan di beberapa daerah penghasil tembakau seperti Rembang, Wonogiri, Malang, Jember, Blitar dan Lumajang. Program ini diharapkan menjadi solusi atas salah satu permasalahan tembakau di Indonesia, yaitu belum maksimalnya serapan tembakau lokal. TRIBUNNEWS/HO (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Hadir dalam diskusi terbatas tersebut, Pengamat Kebijakan terkait Pertanian cum Guru Besar Fakultas Pertanian Insitut Pertanian Bogor (IPB), Prof Dwi Andreas Santosa dan Sekretaris II DPP APTI‎, Agus Setiawan.

Hadir pula perwakilan para petani tembakau di Temanggung.

Baca: Kandungan Tembakau Lokal Lebih Dipentingkan Ketimbang Penggabungan SPM dan SKM

Dituturkan, usulan simplifikasi cukai berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/2018, memang sudah seyogyanya dihapuskan pemerintah.

‎Menurutnya, simplifikasi cukai, pula akan merugikan perusahaan-perusahaan rokok yang menjual produk-produk kretek.

BERITA REKOMENDASI

Selama ini, kretek dikenal merupakan produk rokok asli Indonesia.

Ilustrasi/Petani tembakau.
Ilustrasi/Petani tembakau. (Tribunnews.com)

"Pabrik-pabrik rokok yang masih merah-putih, NKRI, akan digerus oleh perusahaan rokok asing atau yang telah dikuasai asing," tegasnya.‎‎

Alih-alih simplifikasi, APTI justru mendorong pemerintah untuk menerapkan disparitas cukai rokok, berdasarkan komponen muatan tembakau lokal dan impor.

Menurutnya, rokok berkonten lokal minim sudah selayaknya dikenakan cukai lebih tinggi.‎

"Ini demi kedaulatan tembakau nasional," ujarnya.‎‎


Parmuji menambahkan, saat ini saja posisi petani tembakau sudah tidak diuntungkan dalam hal pembatasan kuota import tembaku.

Baca: Usaha Petani Tembakau di NTB Dinilai Rentan Karena Menjamurnya Rokok Elektrik

Dituturkan,‎ pihak-pihak berwenang tak segera mengekskusi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 23/2019 tentang rekomendasi teknis impor tembakau, dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 84/2017 tentang ketentuan impor tembakau.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas