Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Anjingnya Dievakuasi Sudin KPKP untuk Dikarantina, Bima Aryo Ikhlas

Presenter Bima Aryo tak menolak saat 3 anjing peliharaannya dibawa Sudin KPKP Jakarta Timur untuk dikarantina

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 3 Anjingnya Dievakuasi Sudin KPKP untuk Dikarantina, Bima Aryo Ikhlas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Proses evakuasi ketiga anjing milik Bima Aryo saat dibawa jajaran Sudin KPKP Jakarta Timur, Selasa (3/9/2019). 

Bagi Bima, kejadian itu merupakan tragedi yang membuat ia sekeluarga turut bersedih.

"Tentu ini sebuah tragedi, yang menyedihkan bagi kita semua," ucapnya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (3/9/2019).

Majikan Terancam 5 Tahun Penjara

Diberitakan TribunJakarta.com, TD (72), ibu dari Bima Aryo yang juga pemilik anjing terancam mendekam dalam penjara karena perbuatannya.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid mengatakan TD terancam hukuman penjara karena menyuruh Yayan membuka kandang Sparta sehingga diterkam hingga tewas.

Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).
Kapolsek Cipayung Kompol Abdul Rasyid di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Ibunya yang menyuruh itu, yang menyuruh buka kandang bisa kena pidana. Pasal 359 KUHP tentang Kealpaan yang Menyebabkan Matinya Seseorang," kata Abdul di Mapolsek Cipayung, Jakarta Timur, Senin (2/9/2019).

Merujuk hasil pemeriksaan awal penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung, Yayan yang baru dua minggu bekerja di kediaman TD sempat menolak membuka kandang.

Berita Rekomendasi

Namun, TD tetap meminta Yayan membuka kandang anjing yang diduga sudah menggigit 10 orang dan di antaranya merupakan anak kecil.

"Sudah buka aja enggak apa kok' kata ibu itu (TD). Padahal pembantu rumah tangga itu sama sekali enggak berani masalah anjing itu," ujarnya menirukan ucapan TD.

Abdul menuturkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cipayung sudah memeriksa keluarga pemilik Sparta dan suami Yayan yang juga bekerja jadi ART di kediaman TD.

Bila terbukti lalai sehingga jadi pemicu tewasnya Yayan, perempuan lanjut usia itu bakal ditetapkan jadi tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Hal ini sebagaimana ancaman hukuman yang diatur dalam pasal 359 dalam KUHP Pidana yang digunakan di Indonesia.

"Dari pihak pemilik anjing sudah diperiksa mulai dari bapak dan anaknya, kemudian keluarga korban dalam hal ini suaminya beserta keluarga lain dari Cianjur," ujarnya.

(Tribunnews.com, Tiara Shelavie, Nurul Hanna/TribunJakarta.com, Bima Putra/Kompas.com, Dean Pahrevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas