Modus Bayar Utang Rp 30 Juta, Saiful Malah Merudapaksa dan Lucuti Harta Wanita Muda Ini
Saiful mengaku bertengkar dengan istrinya, setela tahu dirinya melakukan hubungan badan dengan wanita muda berinisial K.
Editor: Hendra Gunawan
Dengan menggunakan mobil, mereka menuju ke sebuah rumah di Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.
Di rumah inilah Saiful memaksakan perbuatan tidak senonoh kepada K, pada Sabtu (31/8/2019) dini hari.
"Korban takut karena diancam akan dibunuh jika menolak," sambung Hendi.
Hasil visum menunjukkan, ada luka di alat vital K yang menunjukkan ada upaya pemaksaan saat berhubungan badan.
Saat ada kesempatan, K melarikan diri dari Saiful.
Namun Saiful yang tahu segera membuntutinya.
Keduanya sempat terlibat perang mulut.
Saiful merampas cincin yang ada di jari K, serta tas berisi ponsel dan surat-surat penting.
Usai merampas barang berharga K, Saiful meninggalkannya begitu saja dan balik ke Semarang.
"Korban ini dibantu warga sekitar melapor ke Polsek Boyolangu, kemudian diteruskan ke Polres Tulungagung," tutur Hendi.
Bekerja sama dengan personel Polres Semarang, Timsus Macan Agung menangkap Saiful, Minggu (1/9/2019).
Atas perbuatan yang dilakukannya, pekerja tambang di Kalimantan ini akan dijerat pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sedangkan untuk perbuatannya yang merampas tas milik K, Saiful dijerat pasal 368 KUH Pidana, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Cincin milik K ternyata sudah dijual, dan polisi hanya menyita uang Rp 405.000 sisa penjualan cincin itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.