TERKINI Kasus Audrey: Suasana Memanas Seusai Hakim Vonis Bersalah Pelaku, Ini Hukumannya
Kabar terkini dari kasus penganiayaan terhadap siswi SMP Audrey, suasana memanas seusai hakim vonis bersalah pelaku. Ini hukumannya.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terhadap Audrey, siswi SMP di Pontianak, oleh beberapa siswi SMA kini memasuki babak baru.
Kabar terkini, hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada para pelaku.
Suasana memanas sesuai hakim membacakan vonis dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa.
Kasus penganiayaan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak beberapa waktu lalu memang sempat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat.
Tak hanya masyarakat, sederet artis hingga pengacara kondang Hotman Paris juga menunjukkan simpatinya kepada Audrey.
Baca: Elza Syarief Dengar Kabar Nikita Mirzani Informan Polisi yang Bantu Ungkap Artis Pengguna Narkoba
Baca: Satu Lagi Dalang Kerusuhan di Papua Berada di Indonesia, Selain Benny Wanda yang Ada di Inggris
Presiden Jokowi bahkan ikut memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpa siswi berusia 14 tahun ini.
Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kasus penganiayaan sejumlah siswi SMA terhadap Audrey.
Akibat penganiayaan tersebut, Audrey bahkan mengalami trauma psikis yang cukup serius.
Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Ishak mengatakan, menurut pengakuan, korban ditendang dipukul hingga diseret kepalanya.
"Si korban ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan di aspal dan ada pengakuan bahwa perbuatan pelaku juga pada bagian vital korban," ucap Eka, Selasa (9/4/2019) dikutip dari Tribun Pontianak.
Kasus ini juga mencuri perhatian pengguna Twitter hingga muncul tagar #JusticeForAudrey.
Hasil visum korban yang keluar pada Rabu (10/4/2019) lalu menyatakan, tak ditemukannya memar pada tubuh utamanya di bagian alat vital seperti yang diberitakan sebelumnya.
Para pelaku yang juga sempat meminta maaf di depan media, mengaku tak melakukan pengeroyokan apalagi merusak organ vital korban.
Pihak kepolisian lalu menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.