TERKINI Kasus Audrey: Suasana Memanas Seusai Hakim Vonis Bersalah Pelaku, Ini Hukumannya
Kabar terkini dari kasus penganiayaan terhadap siswi SMP Audrey, suasana memanas seusai hakim vonis bersalah pelaku. Ini hukumannya.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Whiesa Daniswara
Ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Kasus tersebut berlanjut hingga ke meja persidangan dan tahap pembacaan putusan pada Selasa (3/9/2019) siang.
Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Turut hadir dalam persidangan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD).
Selain itu, tampak keluarga dan teman-teman korban serta pelaku juga memadati ruang sidang.
Baca: TKW Asal Sambas Terancam Buta Permanen Jadi Korban Penganiayaan Majikan di Malaysia
Baca: Pengakuan Aulia Kesuma Ungkap Asal Usul Pernikahan, Utang Rp 10 Miliar, Hingga Inspirasi Pembunuhan
Mengutip dari Tribun Pontianak, hakim memutus bersalah para terdakwa kasus penganiayaan terhadap Audrey.
Mereka harus menjalani masa hukuman selama tiga bulan.
Hukuman yang dijatuhkan yakni berupa pelayanan kepada masyarakat di Pondok Panti Asuhan Aisiah.
Terdakwa harus menjalani hukuman selama dua jam per hati setelah pulang sekolah.
Untuk hari Sabtu dan Minggu, para terdakwa dibebastugaskan.
Seusai pembacaan vonis tersebut, suasana sempat memanas.
Terjadi percekcokan antara keluarga Audrey dan para terdakwa.
Mereka berteriak-teriak di luar gedung pengadilan.
Pihak keluarga Audrey merasa kurang puas terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada tiga pelaku.
Adurey tampak menangis dan memeluk orang tuanya.
(Tribunnews.com/Miftah)