Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS - Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang

BREAKING NEWS- Sopir truk ditetapkan jadi tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in BREAKING NEWS - Sopir Truk Ditetapkan jadi Tersangka Kecelakaan Tol Cipularang
Tribun Jabar/Mega Nugraha
BREAKING NEWS- Sopir truk ditetapkan jadi tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang. 

BREAKING NEWS- Sopir truk ditetapkan jadi tersangka kecelakaan beruntun Tol Cipularang.

TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan tersangka terkait kecelakaan beruntun Tol Cipularang yang terjadi pada Senin (2/9/2019) siang.

S, pengemudi dump truck, ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan beruntun di Tol Cipularang.

Melalui konferensi pers yang digelar pada Rabu (4/9/2019) siang, polisi menyatakan tersangka S akan dikenakan Pasal 30, 310 ayat 4, 310 ayat 3, 310 ayat 2, dan 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan juncto Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.

Mengutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, ancaman hukuman penjara paling lama adalah enam tahun.

Baca: Suaminya Meninggal Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Sang Istri: Biasanya Antar Barang Malam Hari

Baca: Korban Kecelakaan Tol Cipularang Asal Korea Tolak Perawatan di Purwakarta, Pilih Pulang ke Negaranya

Terkait hal tersebut, dari hasil pemeriksaan didapatkan dump truck yang dikendarai S memuat tanah lebih dari jumlah seharusnya.

Dump truck yang dikendarai S, seharusnya hanya diperbolehkan membawa muatan sebanyak 12 ton.

Berita Rekomendasi

Namun, ternyata ia membawa muatan sebanyak 35 ton, lebih banyak 25 ton dari jumlah normal.

"Diketahui bahwa muatan yang diperbolehkan untuk truk B 9410 UIU itu sebanyak 12 ton."

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan juga keterangan tersangka sendiri, mengakui bahwa memuat atau membawa muatan tanah tersebut sebanyak atau seberat 37 ton," terang polisi dalam konferensi pers Polres Purwakarta dan Polda Jabar, Rabu siang.

Lebih lanjut, polisi mengatakan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada tersangka lainnya.

Pasalnya, S hanya menjadi pengemudi dump truck, bukan pihak yang memutuskan jumlah muatan.

Sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, mengatakan pihaknya telah mengamankan satu orang, yakni S.

"Seharusnya dua, tapi yang satu meninggal. Statusnya masih saksi," ujar Matrius, Selasa (3/9/2019).

Baca: Pasca Kecelakaan Cipularang, Pemerintah Harus Tegakkan Aturan Pada Truk Bermuatan Berat

Baca: Sejumlah Pesan Terakhir Korban Kecelakaan Tol Cipularang, Pengakuan Sopir & Sepatu Bola untuk Anak

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas