Diduga Korupsi Rp 13,4 Miliar, Bupati Muara Enim Jadi Tersangka
Sempat simpang siur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Ruang Kantor Bupati Muara Enim mendadak dipasang tanda silang dan disegel oleh pihak KPK Senin (2/9/2019) Malam.
Belum diketahui dalam kasus apa dan bagaimana statusnya, namun Ruang Kantor Bupati Muara Enim Disegel KPK atau Komisi Pemberantas Korupsi RI.
Sontak saja, kabar mengenai ditangkapnya Bupati Muara Enim Ahmad Yani dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK benar-benar mengejutkan.
Sebelum ditangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Bupati Muara Enim Ahmad Yani terkenal cukup maju dan turut andil dalam program pencegahan korupsi.
Baca: Gibran Rakabuming Justru Beri Tanggapan Lain saat Kaesang Pangarep Dikira Ayah Jan Ethes
Baca: Fakta Baru Ibu Kandung Bunuh Bayinya di Bandung, Serahkan Diri ke Polisi dan Beri Pengakuan Ini
Baca: Ada Kuda Naik Pesawat, Bikin Penumpang Terkejut
Baca: Soal Papua, Mahfud MD: Indonesia Berhak Pertahankan Wilayah Itu dengan Segala Daya
Sempat simpang siur, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya merilis kasus korupsi yang melibatkan Bupati Muaraenim Ahmad Yani.
Malam ini KPK sudah menetapkan Ahmad Yani dan dua orang lainnya sebagai tersangka.
Nilai total korupsi yang disangkakan pada Ahmad Yani mencapai Rp 13,4 miliar.
Sementara barang bukti yang diamankan memang hanya 35 ribu USD atau Rp 500 Juta.
Ahmad Yani dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Dalam perkara ini AYN kami jerat sebagai penerima suap," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2019).
Selain Ahmad Yani, KPK menetapkan dua tersangka lainnya yakni sebagai penerima suap lainnya, Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menjerat pemilik PT Enra Sari bernama Robi Okta Fahlefi (ROF).
Untuk konstruksi perkaranya, Basaria menjelaskan, pada awal tahun 2019 Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
"Diduga terdapat permintaan dari AYN selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," jelas Basaria.
Lanjut Basaria, Ahmad Yani juga diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Selanjutnya, Robi Okta Fahlefi yang merupakan pemilik PT Enra Sari, perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan commitment fee 10% dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
"Pada tanggal 31 agustus 2019 EM meminta kepada ROF agar menyiapkan uang pada hari senin dalam pecahan dolar sejumlah 'LIMA KOSONG KOSONG'," ungkap Basaria.
Pada tanggal 1 September 2019, imbuh Basaria, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar.
"Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi USD35.000," katanya.
Selain penyerahan uang USD35.000 ini, ujar Basaria, KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.
"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang USD35.000 yang diduga sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Bupati AYN dari ROF," ujarnya.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, Robi Okta Fahlefi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Ahmad Yani dan Elfin Muhtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul BREAKING NEWS: Bupati Muaraenim Ahmad Yani Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Diduga Capai 13,4 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.