Dua Warga India Ditangkap di Bali Edarkan Sabu, Sudah Berulangkali Mengedarkan di Indonesia
Polresta Denpasar menangkap dua WN India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) pada Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di Jalan Pratama
Editor: Sugiyarto
Sudah 7 kali beroperasi di Indonesia
Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta setiap pengiriman. Mereka juga sudah datang ke Indonesia sebanyak tujuh kali dan ke Bali sebanyak tiga kali.
Kini pihak Kepolisian masih memburu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama yang akan menerima sabu di Bali.
"Kita selidiki jaringan semoga penerima di Denpasar dan Buleleng kita temukan," lanjutkan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
(Kompas.com/Imam Rosidin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Warga India Pengedar Sabu Tertangkap di Bali, Ternyata Sudah Sering Beroperasi di Indonesia, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/04/dua-warga-india-pengedar-sabu-tertangkap-di-bali-ternyata-sudah-sering-beroperasi-di-indonesia?page=2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.