Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Warga India Ditangkap di Bali Edarkan Sabu, Sudah Berulangkali Mengedarkan di Indonesia

Polresta Denpasar menangkap dua WN India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) pada Selasa (3/9/2019) di sebuah hotel di Jalan Pratama

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Warga India Ditangkap di Bali Edarkan Sabu, Sudah Berulangkali Mengedarkan di Indonesia
KOMPAS.com/IMAM ROSIDIN
Dua WN India pembawa 3 kg sabu saat digiring di Polresta Denpasar, Rabu (4/9) 

Sudah 7 kali beroperasi di Indonesia

Dari pengakuannya, tersangka mendapatkan upah sebanyak Rp 10 juta setiap pengiriman. Mereka juga sudah datang ke Indonesia sebanyak tujuh kali dan ke Bali sebanyak tiga kali.

Kini pihak Kepolisian masih memburu siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, terutama yang akan menerima sabu di Bali.

"Kita selidiki jaringan semoga penerima di Denpasar dan Buleleng kita temukan," lanjutkan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 122 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancamannya yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

(Kompas.com/Imam Rosidin)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dua Warga India Pengedar Sabu Tertangkap di Bali, Ternyata Sudah Sering Beroperasi di Indonesia, https://jabar.tribunnews.com/2019/09/04/dua-warga-india-pengedar-sabu-tertangkap-di-bali-ternyata-sudah-sering-beroperasi-di-indonesia?page=2.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Populer

Berita Terkini
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas