Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Veronika Koman Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Asrama Papua di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan Rabu (4/9/2019), tersangka baru tersebut berinisial VK (Veronika Koman),

Editor: Daryono
zoom-in Veronika Koman Ditetapkan Jadi Tersangka dalam Kasus Asrama Papua di Surabaya
Surya/Mohammad Romadoni
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, saat memberikan 5 daftar inisial artis yang diduga terlibat prostitusi artis, Kamis (10/1/2019) 

Veronika Koman Ditetapkan Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Kasus Asrama Papua di Surabaya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim mengungkap tersangka baru dalam insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya yang berujung kerusuhan di Papua Barat.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan Rabu (4/9/2019), tersangka baru tersebut berinisial VK (Veronika Koman), seorang warga negara Indonesia yang saat ini berada di luar negeri.

"Ternyata dia sangat aktif membuat provokasi di dalam maupun di luar negeri," katanya di Lobby Gedung Tribrata Mapolda Jatim, Rabu (4/9/2019).

VK ditetapkan sebagai tersangka karena dianggal terlalu vokal dalam menyebar konten informasi melalui akun media sosialnya terkait insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, Jumat (16/8/2019) dan kerusuhan di Papua Barat, Minggu (18/8/2019).

Baca: Guru Besar UI Nilai Wajar Pemerintah Batasi Akses Orang Asing ke Papua dan Papua Barat

"Tersangka sangat aktif. Setiap kejadian kalau kita cek file Polda Jatim, yang berkaitan masalah Papua, VK selalu ada di lokasi," ujarnya.

Luki menghitung, sedikitnya ada lima lima konten di media sosial yang bernada provokatif dan tidak berlandaskan fakta (hoax) terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jumat (16/9/2019) silam hingga detik ini.

BERITA REKOMENDASI

"Saat ini ada 5 postingan yang sangat provokatif. Bukan hanya di dalam negeri tapi di luar negeri juga," imbuhnya.

VK bakal dikenai empat pasal berlapis, yakni UU ITE, UU KUHP 160, UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, dan UU 40 tahun 2008, tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penetapan status tersangka VK, lanjut Luki, didasarkan beberapa bukti mulai dari rekam jejak digital akun media sosialnya dan laporan dari masyarakat.

"Berdasarkan bukti ditambah pemeriksaan tiga saksi warga biasa dan tiga saksi ahli, akhirnya kami tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Baca: Haris Azhar Tegaskan di ILC, Ada Pendatang Tak Terlihat Buat Rusak Papua: Dikorek Tanahnya dan Kabur

Mengingat keberadaan VK masih diluar negeri, lanjut Luki, pihaknya akan berkoodinasi dengan lembaga negara lainnya di tingkat pusat.


Mulai dari Mabes Polri, BIN, Interpol, Keimigrasian, dan Menkopolhukam.

"Kami masih akan bekerja sama dengan mereka dan tunggu hasil penyelidikan nanti ya," pungkasnya.

(Surya/Luhur Pambudi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul BREAKING NEWS - Polda Jatim Tetapkan VK Tersangka Karena Provokatif di Media Sosial

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas