Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Wanita Ini Keliling Indonesia untuk Seks Threesome, Pasang Tarif Rp 1,2 Juta untuk 1 Jam

Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019)

Editor: Sanusi
zoom-in 2 Wanita Ini Keliling Indonesia untuk Seks Threesome, Pasang Tarif Rp 1,2 Juta untuk 1 Jam
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Dua orang perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) ditangkap di sebuah hotel di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (3/9/2019) malam.

Keduanya diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online dengan layanan khusus threesome.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Ivan Aditira mengatakan, keduanya bukan warga Serang, melainkan dari Jakarta.

Datang ke Serang, khusus untuk buka kamar bagi pelanggan yang sudah memesan sebelumnya.

"Tergantung siapa yang memanggil, jadi mereka ketika ada pesanan satu, dua atau tiga pelanggan, di daerah yang sama, nanti mereka meluncur ke situ," kata Ivan di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Ivan mengatakan, SH sebagai mucikari, melakukan promosi layanan threesome di media sosial.

Baca: Mengaku 24 Kali Menikah, Vicky Prasetyo Bangga Sekaligus Sedih

Para pelanggannya datang dari berbagai kota di Indonesia. Namun keduanya akan datang ke kota tersebut jika kuota pesanan terpenuhi.

Dalam satu hari tiga sampai empat pelanggan. Mereka datang keluar Jakarta punya kuota minimal tiga sampai empat orang, kalau ada yang pesan baru datang. Tidak satu terus datang enggak, karena pasti rugi di ongkos," kata Ivan.

Berdasarkan pengakuan keduanya, bisnis prostitusi tersebut sudah dijalankan dalam beberapa bulan terakhir. Kedua terinspirasi bisnis serupa yang marak di media sosial.

BERITA TERKAIT

Ivan mengatakan, pihak kepolisian belum bisa menyebut kedua perempuan ini terkait sindikat prostitusi online atau tidak.

Bukti yang mengarah ke sindikat, kata dia, belum ada, lantaran keduanya menjalankan bisnis ini hanya berdua saja.

"Karena ke mana-mana mereka cuma berdua saja, keuntungannya dibagi dua, dapat satu juta bagi dua, lima ratus-lima ratus (ribu)," kata Ivan.

Berita sebelumnya, dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019).

Keduanya diamankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome.

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Bertarif Rp 1,2 juta

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas