Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Wanita Ini Keliling Indonesia untuk Seks Threesome, Pasang Tarif Rp 1,2 Juta untuk 1 Jam

Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019)

Editor: Sanusi
zoom-in 2 Wanita Ini Keliling Indonesia untuk Seks Threesome, Pasang Tarif Rp 1,2 Juta untuk 1 Jam
net
ilustrasi 

Dua orang perempuan tanpa busana diamankan polisi di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, Selasa (3/9/2019). Keduanya di amankan saat akan melayani pelanggan untuk threesome.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Aditira pengungkapan kasus tersebut berawal dari iklan jasa prostitusi online di media sosial.

Dalam iklan yang menawarkan jasa bermain bertiga dengan dua perempuan tersebut, disebutkan ada agenda untuk melayani pelanggan di Serang.

"Ada perjanjian atau dealing di salah satu hotel di wilayah Waringin kurung, kemudian kita lakukan penggerebekan, kamar dan kita temukan dua orang perempuan tanpa busana," kata Ivan ditemui di Polres Serang Kota, Rabu (4/9/2019).

Saat digerebek, kedua perempuan berinisial SH (34) dan SR (24) tengah menunggu pelanggan yang dijanjikan akan datang ke kamar hotel tersebut.

Layanan threesome, 1 jam bertarif Rp 1,2 juta

Dari pengakuan keduanya, pelanggan tersebut sudah memesan untuk threesome selama satu jam dengan tarif Rp 1,2 juta.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang milik kedua warga Jakarta tersebut.

Berita Rekomendasi

Barang bukti tersebut yakni satu buah alat kontrasepsi, dua buah handphone, satu buah ATM dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Barang - barang tersebut, kata Ivan, menjadi alat bukti untuk memperkuat penyelidikan kasus ini.

Usai digrebek, SH dan SR lantas kemudian di bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan penyelidikan.

Kemungkinan, kata Ivan, keduanya akan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam.

"Kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka, malam ini. Karena satu kali 24 jam terakhir malam ini," kata Ivan.

Keduanya, terancam dijerat Pasal 2 UU 21 tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang dan 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan hukuman di bawah lima tahun.

Diiklankan via media sosial

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas