Berita Terkini Papua: Blokir Internet Dicabut hingga Sosok Veronica Koman yang Jadi Tersangka
Berita terkini Papua, pemerintah akhirnya membuka blokir internet di Papua.Pemblokiran internet di Papua dilakukan sejak 21 Agustus 2019 lalu.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berita terkini Papua, pemerintah akhirnya membuka blokir internet di Papua.
Sementara, dalam kasus pengepungan daan ujaran rasis, Polda Jawa Timur menetapkan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka karena diduga melakukan provokasi di media sosial.
Berikut berita terkini Papua dihimpun Tribunnews.com, Kamis (5/9/2019):
1. Blokir Internet di Papua Dicabut
Pemblokiran internet di Papua dilakukan sejak 21 Agustus 2019 lalu.
Pemerintah beralasan pemblokiran itu untuk mencegah penyebaran hoaks.
Baca: Wiranto: Empat Warga dan 1 Anggota TNI Meninggal Saat Rusuh Papua
Pemblokiran itu sempat mendapat kritikan dari kelompok masyarakat sipil, dia antaranya dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE NET).
Pada Rabu (4/9/2019) malam, pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat akhirnya dibuka secara bertahap.
Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu memaparkan, pembukaan blokir akses internet ini telah dikoordinsaikan dengan aparat keamanan.
"Setelah mempertimbangkan situasi keamanan di wilayah-wilayah tersebut sudah pulih atau normal serta mempertimbangkan sebaran informasi hoaks, kabar bohong, ujaran kebencian, hasutan, dan provokasi terkait dengan isu Papua sudah mulai menurun," papar Ferdinandus.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, situasi keamanan di Papua dan Papua Barat mulai berangsur kondusif, sehingga akses internet pun kembali di buka.
"Tanggal 5 (September) nanti kalau keadaan betul-betul masih kondusif, kita buka kembali internet," ujar Wiranto.
2. Veronica Koman Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada Rabu (4/9/2019) siang, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan seorang aktivis perempuan bernama Veronica Koman, karena disebut aktif melakukan provokasi melalui media sosial.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menyebut Veronica Koman ditetapkan tersangka setelah Selasa malam penyidik melakukan gelar perkara.
Dasar penetapan tersangka selain mendalami bukti di media sosial, juga ada 3 saksi dan 3 saksi ahli.
"Sebelumnya, dia dipanggil 2 kali sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti, namun tidak hadir," terangnya.
Veronica Koman disebut sangat aktif melakukan provokasi di media sosial tentang isu-isu Papua.
"Yang bersangkutan sendiri tidak ada di lokasi saat aksi protes bendera di Asrama Papua Surabaya 16 Agustus lalu."
"Saat itu dia dikabarkan berada di luar negeri," terang Luki.
Baca: Tunjukkan Foto di Jalanan Papua yang Buat Kaget, Komarudin Watubun: Pak Wiranto Tidak Merasakan
Namun meski tidak ada di lokasi, Veronica melalui akun media sosialnya sangat aktif mengunggah ungkapan maupun foto yang bernada provokasi.
Sebagian unggahan menggunakan bahasa Inggris.
Luki menyebut beberapa postingan bernada provokasi seperti pada 18 Agustus 2019, "Mobilisasi aksi monyet turun ke jalan untuk besok di Jayapura", ada juga "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata".
Selain itu juga ada postingan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa".
Lalu, "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata".
Veronica Koman dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Dalam rangkaian kasus ini, sebelumnya polisi sudah menahan dan menetapkan tersangka seorang korlap aksi Tri Susanti, dan seorang pegawai PNS Pemkot yang bertugas di Kecamatan Tegalsari, Syamsul Arifin.
3. Amnesty International Indonesia Tanggapi Penetapan Tersangka Veronica Koman
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid berpendapat, penetapan aktivis Veronica Koman sebagai tersangka bisa membuat masyarakat takut menyuarakan isu-isu pelanggaran HAM di Papua.
"Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau menggunakan media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua," ujar Usman melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Menurut Usman, Polri semestinya menghormati kemerdekaan berpendapat di muka umum, termasuk di media sosial dengan tidak gampang menjerat pidana mereka yang bersuara lantang.
"Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya menghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum, juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang," kata Usman.
Selain itu, Usman juga mempertanyakan tuduhan polisi bahwa Veronica melakukan provokasi atas warga Papua.
Sebab, apabila Veronica dituduh melakukan provokasi, polisi harus bisa membuktikan siapa yang jadi korban provokasi itu serta apa dampaknya.
"Kalau tuduhan polisi adalah Veronica memprovokasi, maka pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi adalah siapa yang telah terprovokasi untuk melanggar hukum akibat dari postingan Veronica di Twitter tersebut?," tutur Usman.
Amnesty pun berpandangan bahwa Polri seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu jika menemukan informasi tidak akurat yang dibagikan Veronica.
4. Sososk Veronica Koman
Dikutip dari TribunWiki, perempuan yang memiliki nama lengkap Veronica Koman Liau lahir di Medan, 14 Juni 1988.
Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Hingga Agustus 2016, Veronica Koman bekerja di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Baca: DPR Minta Pemerintah Ungkap Pihak Asing yang Disebut Dalang Kerusuhan Papua
Dia merupakan pengacara publik yang kerap menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka.
Seperti dilansir laman womenunlimited.id, Veronica Koman menangani klien dari Afghanistan dan Iran.
Veronica Koman membantu untuk mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR.
Ia juga menjadi pendamping mahasiswa Papua di Surabaya serta kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sementara itu, di akun Twitter-nya, Veronica Koman menulis dirinya sebagai pengacara hak asasi manusia (HAM).
(Kompas.com/Mela Arnani/Devina Halim) (TribunnewsWiki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.